Pelepasan Pendistribusian Logistik Pemilu dari KPU ke Kelurahan Di Hadiri Kapolresta Gorontalo Kota

  • Whatsapp
Pelepasan
Pelepasan Pendistribusian Logistik Pemilu dari KPU ke Kelurahan Di Hadiri Kapolresta Gorontalo Kota

XposeTV – Kota Gorontalo. Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K.,M.H menghadiri kegiatan Pelepasan Pendistribusian Logistik Pemilu tahun 2024 ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se-Kecamatan Kota Gorontalo yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Selasa (13/02/2024).

Acara ini berlangsung di Kantor KPU Kota Gorontalo yang berada di Jl. Sawit I, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Sebelum dilaksanakan pendistribusian, kegiatan terlebih dahulu diawali dengan Pemusnahan Surat Suara Rusak dengan total sebanyak 2.429 lembar.

Baca juga: Kapolresta-Gorontalo-Kota-Bersama-KPU-Cek-Kesiapan-TPS-Loksus-Lapas-Gorontalo

Turut hadir dalam kegiatan ini Walikota Gorontalo
Bapak Dr. H. Marten A. Taha, S.E.,M.EC.Dev, Dandim 1304 Gorontalo, Ketua KPU Kota Gorontalo, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Perwakilan Kejari Gorontalo dan Komisioner KPU Kota Gorontalo.

Menurut penyampaian dari Ketua KPu Kota Gorontalo Fadly Thaib, S.H bahwa ada 550 TPS yang akan menyelenggarakan Pemungutan Suara di wilayah Kota Gorontalo dengan total Pendistribusian Logistik Pemilu sebanyak 2.750 kotak suara.

Ditemui setelah kegiatan, Kapolresta Gorontalo Kota mengatakan bahwa Polri siap mengawali, menyertai hingga mengakhiri dalam pelaksananaan pengamanan pemungutan suara yang prosesnya telah dimulai sejak hari ini.

“Kami siap mengawal dan mengamankan pendistribusian Logistik Pemilu sehingga dapat berjalan lancar dan tepat waktu sampai di TPS di seluruh wilayah Kota Gorontalo,” ungkapnya usai pelepasan logistik

Untuk itu, kami tetap berkomunikasi dan kolaborasi dalam pengamanan pemilu 2024 dengan KPU dan stekholder lainnya. Dengan harapan pelaksanaan Pemilu di Kota Gorontalo dapat berjalan aman, damai, sejuk serta dihindari dari konflik yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas di wilayah Kota Gorontalo.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait