Pelat RF Sudah Bukan Lagi Nomor ‘Sakti’, Penerbitannya Disetop Polisi, Ini Ketegasan Kapolda Metro Jaya

  • Whatsapp
Pelat RF
Pelat RF kini sudah tidak sakti lagi.

Loading

XposeTV, Jakarta – Sejak November 2022 lalu, Polisi sudah menyetop penerbitan pelat nomor RF. Pelat nomor tersebut kini sudah hilang ‘kesaktiannya’. Penyetopan penerbitan RF dilakukan dalam rangka penertiban kembali.

Bacaan Lainnya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap pihaknya juga ingin kembali mendata para pengguna pelat RF tersebut. Pasalnya pelat RF tidak hanya digunakan oleh para pejabat, warga sipil pun bisa mengenakannya.

“Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali,” kata Latif.

Baca Juga: 77 Tahun Peristiwa Pertempuran Lengkong, Kemenhan RI Gelar Upacara dan Tabur Bunga di TMP Taruna Tangerang.

Pelat RF sendiri seringkali dianggap sebagai pelat ‘sakti’. Tidak heran kalau ada warga sipil yang juga ingin memiliki pelat nomor ala pejabat tersebut dengan anggapan bisa mendapat prioritas di jalan. Perlu diingat, pelat RF tidak istimewa. Kendaraan dengan pelat berkode huruf belakang ‘RF’ sama dengan pelat nomor lainnya.

Kalaupun melakukan pelanggaran lalu lintas tetap akan ditindak. Begitu juga saat di jalan, tidak mendapat prioritas. Diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134, hanya ada tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga menegaskan bahwa pelat RF tidak ‘sakti’. Fadil yang kala itu memantau pelanggaran di kantor NTMC Polri mengatakan kepada petugas back office agar tidak segan-segan memberi hukuman untuk para pengguna pelat RF yang melakukan pelanggaran di jalan.

“RF itu hanya pelat nomornya, tapi kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi jangan ragu menindak pelat RF ya,” tutur Fadil pada Desember.

Sumber: otodetik

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *