XPOSE TV//Kubu Raya, Kalimantan Barat – Pelaku tindak pidana pencabulan bocah Usia 11 Tahun di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) diancam 15 Tahun Penjara.
Seorang pria pelaku Tindak pidana yang berinisial IL (49) tidak berkutik saat ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalbar usai dilaporkan atas perbuatannya mencabuli bocah berusia 11 tahun pada hari Sabtu (17/2/24) lalu./7/3/2024/.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Surya Boy M. Sihaloho melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan kejadian tersebut, setelah menerima laporan dari orang tua korban pada pukul 18.55 WIB, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap IL di rumahnya pada Pukul 20.00 Wib.
” Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan cara bujuk rayu kepada korban dengan membelikan korban baju sholat, kemudian korban di ajak makan, saat di tepi Jalan Raya Adisucipto pelaku menurunkan koban dan menarik celana korban secara paksa dan langsung melakukan aksi pencabulan,” terang Ade,
Kepada penyidik, pelaku mengaku perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Pelaku kerap bertemu korban saat melakukan Sholat di Masjid.