Pelaku Penyalahguna Narkotika Di Amankan Tim Sat Res Narkoba

  • Whatsapp
Pelaku Penyalahguna Narkotika
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Amankan Tim Sat Res Narkoba

Loading

XPOSE TV//Lombok Utara, NTB – Pelaku penyalahguna narkotika telah diaman oleh tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara. Dalam rangka memerangi peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Lombok Utara. yang terjadi di Dusun Batu Keruk. Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kamis, 5/10/2023 Pukul 15.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Sehubungan dengan kejadian tersebut Kapolres Lombok Utara Akbp Didik Putra Kuncoro SIK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu Yustinus Goit menyampaikan kepada awak media pada hari rabu tanggal 11 oktober 2023, di ruang kerjanya.

Bahwa dari hasil pengungkapan yang dilaksanakan atas peredaran Narkotika kami mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku diantaranya, pelaku berinisial
H R alias A, laki, 43 tahun, pedagang, beralamat Dusun Batu Keruk Desa Akar- Akar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara selaku penyedia atau pengedar.

Pelaku berinisial S A alias A, laki, 40 tahun, swasta, alamat Dusun Embar – Embar Desa Andalan Kecamatan Bayan KLU, selaku pemakai.

Pelaku M T alias T, 30 tahun, swasta, alamat Karang Taliwang ,Cakra negara, Mataram. selaku pemakai dan kurir.

Pelaku berinisial P, laki, 36 tahun, tani, beralamat Dusun Batu Keruk Desa Akar Akar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara selaku pemilik rumah dan pemakai.

Adapun kronologis penangkapan pelaku penyalahguna narkotika yang kami lakukan berdasarkan hasil lidik dilapangan yang kami lakukan atas informasi yang kami proleh di lapangan bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu pada sebuah rumah yang beralamat di Dusun Batu Keruk Desa Akar Akar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Iptu Yustinus Goit langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan Anggota Res Narkoba langsung menuju rumah terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku di rumahnya P, dan di temukan 4 orang terduga pelaku diantaranya, pelaku H R Alias A, pelaku P , pelaku SA alias A, dan pelaku M T alias T.

Hasil dari penggeledahan di temukan Barang bukti berupa diantaranya 1 (satu) klip Sabu dengan berat Bruto 0,34 Gram, 1 (satu) klip Sabu dengan berat Bruto 1,18 Gram, 1 (satu) klip sabu dengan berat Bruto 2,79 Gram, 1 (satu) buah hp android merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah hp android merk Realmi warna hitam, 1 (satu) buah hp android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah hp android merk Infinix warna biru, 1 buah hp kecil merk Nokia warna biru, 1(satu) buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, 2 (dua) korek api modif, uang tunai 1,200,000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah tas plastik hitam, 1 (satu) buah alat hisap bong, 2 (dua) bungkus klip kosong, 1 (satu) tabung kaca, 1 (satu) buah alat pembersih tabung kaca.

Dari keempat terduga pelaku semua mempunyai peran masing – masing baik dari pengedar, pemakai, hingga kurir

Terduga pelaku HR merupakan residivis atas kasus yang sama, dengan putusan hukumannya 4 tahun 3 bulan pada tahun 2018 dan telah mendapatkan bebas bersyarat pada tahun 2020 dan kembali melakukan perbuatan yang sama.

“Atas peristiwa tersebut para pelaku dapat di jerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ulas Yustinus Goit.

“Diharapkan kepada seluruh masyarakat mari bekerja sama dalam memberantas peredaran Narkotika, guna kelangsungan generasi penerus kita dalam memerangi narkoba, agar masyarakat merasa aman dan nyaman serta terciptanya kondusifitas wilayah.” Tutup mantan Wakasat Narkoba Res. Mataram.

Narsum: Humas Polres Lombok Utara 

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *