![]()
Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Di Sukodono di Bekuk Polresta Sidoarjo
Xpose tv.Live, SIDOARJO – Pelaku pencurian diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam dua tindak kejahatan pencurian yang disertai tindak kekerasan yang terjadi di desa Masangan Wetan
kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB dan hari Sabtu tanggal 18 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB di Depan Apotik DEDE FARMA Jl. Raya Dungus Ds. Sukodono Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
Konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo pada hari Rabu (14/05/2025) sore, dihadiri oleh Kapolresta Sidoarjo, seluruh jajaran Unit Satreskrim Mapolresta Sidoarjo dan humas Polresta Sidoarjo, dipimpin oleh Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana memaparkan dari dua tempat kejadian tersebut secara rinci kepada awak media.
Disebutkan beberapa nama korban di Fly Over DS. Masangan Wetan adalah :
– A.A. (20) status pelajar beralamat Ds.Suruh Rt.11 Rw. 03 Kel. Suruh Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo
– M.A.D. (16) status pelajar, alamat Dsn. Dungus Wetan Rt 12 Rw. 03 Kel. Sukodono Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo
Nama para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Fly Over Ds. Masangan Wetan Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo adalah :
– D.F (18) status pelajar, alamat Kec.Gedangan Kab. Sidoarjo
– E.A (19) status pelajar, alamat Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
– D.R.I (18) status pelajar, alamat Kec.Sidoarjo kab. Sidoarjo.
– M.H.S (18) status pelajar, alamat Kec.Sidoarjo kab. Sidoarjo.
“Kronologi berawal saat korban A.A memposting kaos dengan gambar tangan yang menurut kelompok tersangka E.A Dkk, gambar tersebut melecehkan kelompok pelaku yang membuat tersinggung sehingga menjadi dendam, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira jam 19.30, tersangka E.A berpura-pura melakukan pembelian kaos kepada korban A.A melalui akun IG dan meminta transaksi dilakukan dengan cara COD ditempat yang telah ditentukan oleh tersangka E.A. Kemudian sdr E.A menghubungi D.F dan mengumpulkan teman-temannya kurang lebih 11 orang dengan titik kumpul di SPBU Ganting Kec. Sukodono, setelah korban dan pelaku bertemu, di TKP tiba-tiba kelompok pelaku mengepung korban yang datang sendirian dan dikeroyok beramai-ramai dengan cara memukul, menendang dan dilempar helm kearah korban, mengakibatkan korban mengalami luka pada pelipis mata sebelah kiri. Saat itu pula tersangka D.F mengambil barang milik korban berupa Handphone dan juga dompet.” ungkap Wakapolres Sidoarjo.
Pelaku kejadian didepan Apotik DEDE FARMA Jl. Raya Dungus Ds. Sukodono Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo yakni :
– D.A.S (20), status pelajar beralamat Kemantren Rt. 05 Rw. 03 Kel. Banjarkemantren Kec. Buduran Kab. Sidoarjo
– D.F (18) status pelajar, alamat Bangah Rt. 03 Rw. 01 Kel. Bangah Kec.Gedangan Kab. Sidoarjo.
Berawal saat tersangka D.F dan D.A.S memaksa korban untuk menyerahkan pakaian Hoodie yang dipakai oleh korban, karena korban tidak mau melepaskan maka dikeroyok dengan cara dipukuli menggunakan tangan dan ditendang pada bagian kepala korban sehingga mengalami luka, selanjutnya tersangka D.F mengambil paksa Hoodie yang dipakai korban.
“Motifnya kelompok pelaku merasa tersinggung dengan tulisan yang ada di pakaian (hoodie) yang dipakai oleh korban. Untuk pengeroyokan di Fly Over Ds. Masangan Wetan Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo motifnya kelompok tersangka merasa sakit hati karena korban sudah dianggap melecehkan simbol dari kelompok pelaku yang di cetak pada posisi terbalik” tandasnya.
Penangkapan para pelaku berdasarkan pada Laporan yang masuk ke Polresta Sidoarjo, sehingga dengan cepat Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan didapatkan keterangan ada salah satu orang dari kelompok pelaku (SHV) yang diamankan oleh Polsek Sukodono.
“Dari hasil interogasi dan pengembangan didapatkan keterangan bahwa pelaku pengeroyokan di dua TKP tersebut yang pertama diketahui berinisial E.A yang berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 22/4/25 sekitar pukul 03.00 wib dirumahnya. Dari keterangan E.A tersebut akhirnya berhasil mengamankan pelaku lainnya, dan semuanya diringkus dirumahnya masing-masing.” pungkas Wakapolres.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(@LW)






































