Pelaku Pemerkosaan di Kos kosan Berhasil Dibekuk Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan

  • Whatsapp

XPOSE TV Lamongan, 29/05/2024 โ€“ Satreskrim Polres Lamongan yang terdiri dari Unit PPA dan Tim Joko Tingkir berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan di sebuah kos kosan Gg. Mlaten Kelurahan Jetis Lamongan. Pelaku Pemerkosaan di Kos kosan Berhasil Dibekuk Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan

Pelaku berinisial AM yang tega memperkosa anak dari pemilik kos berhasil diamankan beberapa jam setelah melakukan aksi bejatnya tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H membenarkan kejadian pemerkosaan dan pelaku pun telah diamankan oleh petugas.

โ€œKorban merupakan anak dari pemilik kos yang ditinggali oleh pelaku di Gang Mlaten dan peristiwa terjadi pada kamis dini hari, (23/05).โ€ jelas Kasihumas.

Kejadiannya kamis dini hari, pada saat itu korban berada didalam kamarnya tiba tiba pelaku menyelinap masuk kedalam kamar korban dengan alasan menumpang mencharge handphone.

Pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar korban lalu melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih 5 menit dan kabur setelah berhasil memperkosa korban.

โ€œ Dengan adanya kejadian itu korban tidak terima dan melaporkan pelaku untuk dilakukan penangkapan.โ€ lanjutnya.

Piket Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tersebut, tak butuh waktu lama hanya dalam hitungan jam petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan AM yang merupakan warga Dsn. Tengginah Ds.Pangtonggal Kec.Proppo Pamekasan pada pukul 03.30 wib.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban lalu petugas membawa pelaku ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

โ€œ Yang pasti pelaku dikenakan pasal 285 KUHP Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP.โ€ tutupnya.

Xtv- Indra R Pelaku Pemerkosaan di Kos kosan Berhasil Dibekuk Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait