Pelaku Pelecehan Sexsual Terhadap Anak Di Bawah Umur Singkawang Tengah, Masih DPO

  • Whatsapp
Pelaku Pelecehan Sexsual

Loading

XPOSETV//, Singkawang, Kalimantan Barat – Pelaku pelecehan sexsual ternyata tidak hanya terjadi di daerah pariwisata atau kota-kota besar saja, siapa sangka dilingkungan pesantren yang notabenya tempat orang menimba ilmu agama juga bisa terjadi pelecehan seksual di tambah korbannya adalah siswi/muslimat pesantren itu sendiri. Masalah ini bisa terjadi karena pengawasan terhadap pesantren atau lembaga pendidikan berbasis asrama lainnya masih lemah.

Bacaan Lainnya

Pelaku Pelecehan Sexsual

Hal ini dialami oleh siswi/muslimat sebut saja MAWAR (14.th) anak tertua dari bapak “DA” yang bersekolah di Pondok Pesantren AL-FATAH beralamat jalan Pramuka Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah.

Baca juga : TMMD Regtas ke 115 Kodim 1202/Skw Resmi Dibuka

Korban saat kejadian masih duduk dikelas IX (9) dan tinggal diasrama Al-Amin (nama asrama dipesantren Al-Fatah bagi siswi/muslimat yang tidak mampu)

Bermula dari korban mengenali pelaku Pelecehan Sexsual bernama Muhammad Taufiq yang saat itu menumpang tinggal dilingkungan Pesantren dan sehari harinya pelaku Muhammad Taufiq biasa ikut membantu dalam kegiatan yang dilakukan oleh pihak pesantren Al-Fatah.

Suatu hari korban diajak oleh pelaku berjumpa dan mengajak korban untuk menuju ke rumah kosong yang letaknya tidak jauh dari lingkungan pesantren.

“Awalnya korban tidak merasa curiga dengan pelaku namun saat sampai dirumah kosong tersebut korban langsung digerayangi oleh pelaku dan dirumah kosong itulah hal terlarang pertama terjadi” ungkap orang tua korban menceritakan saat di wawancara awak media.

“Tidak cukup sampai disitu, pelaku juga sering mengajak korban untuk mendatangi rumah tempat tinggal pelaku dan dirumah itulah pelaku melampiaskan nafsu bejat nya disaat rumah sepi”sambung bapak korban menceritakan.

“Saya mengetahui anak saya diperlakukan seperti itu pada bulan September 2022 dan saat itu saya kerja diseluas kabupaten Bengkayang. Pagi hari (28/09/22) saya ditelpon istri saya agar segera pulang ke Singkawang dan saya tanya ada apa namun istri saya tidak mau menceritakan hal yang menimpa anak saya” ungkapnya menceritakan.

Sesampainya dirumah Singkawang malam hari istri saya langsung menceritakan masalah yang menimpa anak saya dan malam itu juga saya dan istri langsung menjumpai anak saya yang masih berada dipondok pesantren Al-Fatah. Saya langsung menjumpai pelaku, ketika menjumpai pelaku langsung spontan saya tampar karena emosi dan saya meminta perkara ini akan saya laporkan ke pihak berwajib. Tanpa saya sadari saat itu pelaku langsung melarikan diri”jelasnya menceritakan.

Baca juga : Hasil Investigasi Tim LAKI, Diduga Proyek Pembangunan Gedung Milik Dishut Provinsi Kalbar, Tanpa Papan Plang

Keesokkan hari nya saya langsung melaporkan kejadian yang menimpa anak saya ke Polres Singkawang dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan nomor: STPLP/206/IX/2022/SPKT tentang TP Persetubuhan Anak DiBawah Umur dan sampai saat ini pelaku yang bernama Muhammad Taufiq masih dalam pencarian pihak berwajib” jelasnya menceritakan.

Saya selaku orang tua korban dari santri yang mondok di pesantren Al-Fatah sangat kecewa dengan bentuk pengawasan pengelola pesantren Al-Fatah hingga anak saya menjadi korban Persetubuhan Anak DiBawah Umur yang terjadi dilingkungan Pesantren Al-Fatah yang mana pelakunya adalah orang didalam lingkungan pesantren itu sendiri” ungkapnya dengan kesal.

“Pondok Pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar menuntut ilmu agama , namun masa depan anak saya hancur di Pondok Pesantren Al-Fatah dan saya meminta kepada Dinas Pendidikan melalui Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal masalah ini serta mengevaluasi ulang pengawasan dipondok pesantren khususnya bagi santri siswi/muslimat yang mondok dipesantren Al-Fatah,karena saya mendapatkan info bahwa korban bukan hanya anak saya saja” ungkap DA selaku orang tua korban dengan kesal dan menutup wawancara dengan awak media.

 

RED : MUHAMMAD

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *