![]()
Manado, XposeTV – Seorang pekerja berinisial RB (59) meninggal dunia setelah tersengat listrik dan terjatuh di lokasi proyek pembangunan Jalan A.A. Maramis, Kelurahan Paniki Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Insiden tragis ini diduga kuat akibat kelalaian penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh pengelola proyek.
Kronologi Kecelakaan Kerja yang Memilukan
Berdasarkan keterangan warga sekitar, RB sedang bekerja ketika tersengat aliran listrik, kemudian terjatuh hingga kepalanya menghantam material konstruksi. Korban dinyatakan meninggal di tempat kejadian. Yang memperparah, RB diduga tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), padahal hal tersebut merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pekerja proyek.
Aktivis Serukan Tuntutan Hukum atas Kelalaian K3
Joy Tielung, aktivis dari Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI P), menegaskan bahwa kejadian ini **bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan pelanggaran hukum yang harus diproses secara pidana.
“Ini adalah bentuk kelalaian serius yang mengorbankan nyawa pekerja. Meski keluarga korban belum melapor, kami siap mendorong proses hukum agar keadilan ditegakkan,” tegas Tielung.
Ia juga mendesak Polsek Mapanget untuk segera menetapkan tersangka, mengingat unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi.
Ini Landasan Hukum yang Dilanggar Pengelola Proyek
Tielung merujuk pada beberapa aturan yang dilanggar, antara lain:
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Pasal 14) – Pengurus wajib menjamin keselamatan pekerja di tempat kerja.
2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 190)
3. – Pelanggaran K3 bisa dikenai denda Rp10 juta atau kurungan 1 bulan.
3. Pasal 359 KUHP – Kelalaian hingga menyebabkan kematian ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
“Negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban dan menciptakan efek jera bagi pengelola proyek yang abai,” tambahnya.
Polisi Diminta Segera Bertindak
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Mapanget masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Masyarakat dan aktivis mendesak agar kasus ini tidak berujung tanpa keadilan.
Pihak keluarga korban dan PAMI P berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke kepolisian jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat.
Mencegah Kecelakaan Kerja di Masa Depan
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya penerapan K3 di proyek konstruksi. Pekerja berhak mendapat perlindungan keselamatan, sementara pengelola proyek wajib memastikan standar keamanan dipenuhi. (Onal)






































