Menurut Ridwan Sahara, barang bukti yang disita petugas dari hasil penggeledahan ada sebanyak 288 butir dengan rincian milik KO 188 butir dalam kemasan plastik berwarna putih dan satu unit ponsel.
Sedangkan milik RS satu plastik berisi 100 butir dan sebuah ponsel. Kemudian, hasil pengakuan kedua pelaku bahwa sebelum ditangkap petugas telah mengedarkan terlebih dahulu barang bukti kepada pembelinya di wilayah Kecamatan Gurah.
“Yang bersangkutan bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.( Yanto).