Pejabat Kecamatan Tambangan Pesta. Skema Pungli Rp 25 Juta per Desa Terbongkar. Diduga “Sandera” SPJ 19 Desa.

  • Whatsapp

Loading

Foto View: YAYASAN KPK TIPIKOR & LSM TAMPERAK:19 Desa, 2 Tahun, Minimal Rp 950 Juta: Hitung-hitungan, Terbongkar!

banner

XPOSE TV MADINA – Selasa, 28 Desember 2025 – Sebuah skema korupsi yang terstruktur, masif, dan sistematis yang melibatkan pejabat kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara, akhirnya terbongkar. Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan LSM DPD TAMPERAK, secara resmi membeberkan hasil analisis mendalam yang mengungkap praktik penyalahgunaan wewenang, pungutan liar (pungli), dan dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Tambangan untuk tahun anggaran 2024–2025.

 

Temuan ini bak bom waktu yang siap menggentarkan dunia penegakan hukum di Sumatra Utara. Potensi kerugian negara dan kerugian bagi masyarakat desa diperkirakan bisa mencapai ratusan miliar rupiah, mengingat 19 desa terancam gagal menyerap dana tahap II dan III tahun 2025 akibat ulah oknum di tingkat kecamatan.

 

FAKTA MIRIS: Desa Diharuskan Bayar Rp 20-25 Juta/Tahun, Dokumen Tak Pernah Diberikan!

 

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan, Yayasan DPP Komisi Pengawasan KPK Tindak Pidana Korupsi dan DPD TAMPERAK menemukan fakta-fakta mencengangkan:

 

1. Pembekuan Anggaran: DD Tahap II dan ADD Tahap II–III Tahun 2025 untuk 19 desa di Kecamatan Tambangan masih mandek hingga Desember 2025.

 

2. Modus Operandi: Kantor Kecamatan, di bawah arahan Camat Tambangan (inisial EM), secara ilegal mengambil alih kewenangan desa dalam membuat dokumen penatausahaan keuangan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Padahal, ini adalah tugas kepala desa dan perangkatnya.

 

3. Pemerasan Terstruktur: Setiap desa dipaksa membayar antara Rp 20.000.000 hingga Rp 25.000.000 per tahun kepada pihak kecamatan untuk jasa pembuatan SPJ tersebut.

 

4. Penipuan Berulang: Meski uang telah dibayarkan, dokumen SPJ tidak pernah diserahkan kepada desa untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Akibatnya, pencairan tahap berikutnya terhambat total.

 

5. Pelaku: Modus ini dikoordinir oleh Camat Tambangan (EM) dengan melibatkan staf dari kecamatan lain (B dari Kecamatan Ulu Pungkut) dan pelaksana teknis dari staf kecamatan (S).

 

ANALISIS HUKUM: Memenuhi Semua Unsur Tipikor dan Pungli

 

Dalam Pulbaket Yayasan DPP Komisi Pengawasan KPK Tindak Pidana Korupsi dan DPD TAMPERAK menyatakan bahwa fakta-fakta ini telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum yang berat:

 

· Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Authority): Kecamatan secara melawan hukum mengambil alih tugas desa (Melanggar UU Desa).

 

· Pungutan Liar (Pungli) Sistematis: Pemungutan biaya tanpa dasar hukum, dilakukan terstruktur terhadap 19 desa. Potensi total pungli mencapai Rp 475 juta per tahun (19 desa x Rp 25 juta).

 

· Persekongkolan Jahat (Conspiracy): Terindikasi adanya permufakatan terstruktur antara Camat, staf lintas kecamatan, dan pelaksana teknis.

 

· Dugaan KUAT Tindak Pidana Korupsi: Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang sangat nyata terlihat. Pasal 2 UU Tipikor (perbuatan melawan hukum memperkaya diri/merugikan negara) juga terindikasi kuat dengan adanya aliran dana dari desa.

 

· Sabotase Administratif: Tidak diserahkannya SPJ diduga sengaja untuk membuat desa terus bergantung dan membayar kepada kecamatan.

 

Pernyataan Sikap Resmi dari Yayasan DPP Komisi Pengawasan KPK Tindak Pidana Korupsi dan DPD TAMPERAK:

 

“Temuan di Kecamatan Tambangan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan buah dari sistem korupsi yang akut di tingkat akar rumput. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah desa dan pembangunan nasional. Kami memohon agar PRESIDEN RI bersama Menteri Keuangan RI, segera turun tangan dengan memerintahkan KPK RI dan KEJAKSAAN AGUNG’ RI melakukan penyelidikan/Penyidikan, karena modusnya yang terstruktur, nilai kerugian yang besar, dan melibatkan pejabat berwenang. Kami juga mendukung sepenuhnya langkah hukum yang telah diambil oleh 4 Kepala Desa dengan memberikan bukti-bukti hingga siap menjadi saksi.”

 

DAMPAK: Pembangunan Desa Mandek, Masyarakat Dirugikan

 

Skema korup ini telah menyebabkan:

 

· Program pembangunan fisik dan non-fisik di 19 desa terancam batal.

 

· Hak masyarakat atas pembangunan dari DD/ADD terampas.

 

· Tata kelola pemerintahan desa yang sehat mengalami degradasi parah.

 

· Potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

 

TINDAK LANJUT & SERUAN:

 

Berdasarkan temuan ini, LSM TAMPERAK telah melayangkan:

 

1. Surat Permintaan Klarifikasi Resmi kepada Camat Tambangan.

 

2. Laporan Pengaduan Resmi Dugaan Korupsi kepada Kejaksaan Negeri Panyabungan, dengan tembusan ke KPK RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

 

Yayasan DPP Komisi Pengawasan KPK Tindak Pidana Korupsi bersama LSM TAMPERAK memohon kepada:

 

· Presiden Republik Indonesia bersama Menteri Keuangan untuk segera memerintahkan KPK RI, KAJAGUNG RI melakukan penyelidikan pendahuluan (lekdul) dan mengambil alih kasus ini.

 

· Pemda Madina untuk menonaktifkan sementara pejabat yang terlibat guna kelancaran penyidikan.

 

· Kemendagri untuk melakukan audit investigasi nasional terhadap pola serupa di daerah lain.

 

“Ini adalah puncak gunung es. Kami yakin praktik serupa terjadi di banyak tempat. Momentum ini harus menjadi awal dari pembersihan besar-besaran di tataran pemerintahan desa dan kecamatan di seluruh Indonesia,” tegas pernyataan tertulis Yayasan tersebut. (Red)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *