Pejabat Eselon II Pemkab Bekasi Resmi Dilantik

  • Whatsapp
Pelantikan pejabat Eselon II pemkab Bekasi
Pelantikan pejabat Eselon II pemkab Bekasi
XPOSETV// Bekasi – Pejabat Eselon II pemkab Bekasi resmi dilantik Bupati Bekasi Dani Ramdan di Aula KH Nooer Ali, Gedung Bupati Bekasi Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa (14/3/2023).
Sebanyak 16 pejabat Eselon II resmi dilantik, berikut daftar pejabat Eselon II yang dilantik di Lingkungan Pemkab Bekasi :
1. Iman Faturochman yang sebelumnya menjabat Camat Sukatani kini menjadi Kepala Dinas Pendidikan.
2. dr. H Alamsyah yang sebelumnya Sekretaris Dinas Kesehatan kini Kepala Dinas Kesehatan.
3. H. Nurchaidir yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan kini
menjadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
4. Kustanto Dwi Purnomo yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Sosial kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian.
5. Gatot Purnomo yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Perekonomian kini menjabat Kepala Dinas Perdagangan.
6. Imam Nugraha yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengadaan Barang  dan Jasa kini menjabat Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.
7. Iman Santoso yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Tata Pemerintahan kini menjabat menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan.
8. Yan Yan Akmad yang sebelum menjabat Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu kini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik.
9. Syafri Donny Sirait yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Perindustrian kini Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
10. Firzawati yang sebelumnya menjabat Camat kini menjadi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana.
11. Benny Sugiarto Prawiro yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
12. Dwy Sigit Andrian yang sebelumnya menjadi Kepala Bagian Kerjasama kini menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
13. Surya Wijaya yang sebelumnya Kepala Bagian Risalah dan Persidangan kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
14. Arief Kurnia yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur Rumah Sakit RSUD kini menjadi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah.
15. Iis Sandara Yanti yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang organisasi kini menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik;
16. Agus Budiono menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Usai pelantikan, terlebih dahulu Dani Ramdan memberi ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dilantik  hari ini. “Selamat atas dilantiknya pejabat hari ini,” kata Dani saat melakukan Konferensi pers.
Ia menjelaskan, bahwa pelantikan hari ini adalah merupakan hasil seleksi open Budding jabatan Pimpinan Tinggi Pratama  beberapa waktu yang lalu yang dilaksanakan oleh Panita seleksi. hasil dari seleksi, munculah tiga nama untuk mengisi jabatan yang dituju.
“Tujuan seleksi itu adalah itu lebih kepada integritas dan kepercayaan kepada pekerjaan,” ungkapnya. Terhadap pejabat baru yang dilantik hari ini Dani menekan agar penyerapan anggaran lebih cepat, khusus melalui trader tender.
“Ini harus dikawal betul, tidak boleh ada keterlambatan seperti tahun-tahun yang lalu, harus tepat waktu, sehingga penyerapan anggaran lebih cepat. Dampaknya lebih kepada proyek dapat berjalan, terutama bidang jalan, sampah yang kini TPS sudah darurat, masalah pendidikan, kesehatan dan Pasar,” ucapnya.
Terkait masih adanya kekosongan jabatan Eselon III dan IV, di beberapa OPD Pemkab Bekasi. Dani mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan dan kini tinggal menunggu ijin pelantikan dari Kemendagri RI.
“Sudah di Mendagri, tinggal menunggu ijin pelantikan saja,” pungkasnya.
(Bally)
🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait