Pejabat Anti kritik: Kalau Tidak Siap Dikonfirmasi, Jangan Jadi Pejabat Publik!

  • Whatsapp

Loading

­foto – Shodiq Triwidiyanto, Pejabat Anti kritik: Kalau Tidak Siap Dikonfirmasi, Jangan Jadi Pejabat Publik!

Ngawi, XposeTv.live – Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Ngawi, Shodiq Triwidiyanto, menyuarakan sindiran tajam kepada para pejabat publik yang enggan memberikan klarifikasi atau konfirmasi kepada masyarakat maupun media. Dalam pernyataannya pada Rabu (16/04/25).

usai acara bimtek bersama Inspektorat, Shodiq menegaskan bahwa sikap tertutup bukan hanya tidak pantas, tapi juga bertentangan dengan semangat transparansi yang seharusnya melekat pada jabatan publik.

“Menurut saya, kita harus saling menghormati dan membangun komunikasi yang baik. Kalau ada yang tidak mau dikonfirmasi, ya itu tergantung karakter orangnya,” ucap Shodiq, tak segan menyentil rekan-rekan seprofesi yang alergi dengan pertanyaan kritis.

Shodiq menekankan bahwa jabatan publik bukan sekadar pangkat dan kekuasaan, tapi juga tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan publik.

“Kalau kita pejabat publik, kita wajib memberikan informasi. Kalau kenyataan di lapangan seperti itu, ya semua sama-sama evaluasi. Tergantung orangnya, bagaimana saat berada di lapangan, tetap saja pejabat publik punya kewajiban menyampaikan informasi,” tegasnya.

Sindiran ini datang di tengah sorotan terhadap sejumlah pejabat yang dinilai menghindar saat diminta klarifikasi atas isu-isu strategis.

Sikap bungkam mereka bukan hanya mencederai prinsip akuntabilitas, tapi juga berpotensi menciptakan ruang gelap bagi spekulasi liar dan ketidakpercayaan publik.

Lebih lanjut, Shodiq mengajak semua pihak baik pejabat maupun media untuk saling introspeksi demi menciptakan iklim komunikasi yang sehat dan saling menghargai.

“Saya berharap semuanya bisa saling mengevaluasi. Tujuannya supaya sama-sama nyaman dalam menjalankan peran masing-masing,” pungkasnya.

Xtv- pcs Pejabat Anti kritik: Kalau Tidak Siap Dikonfirmasi, Jangan Jadi Pejabat Publik!

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *