Xposetv, Jakartaย – Anggota DPR Fraksi PDIP Perjuangan, Rahmad Handoyo mengingatkan sejumlah elemen masyarakat yang hendak unjuk rasa tidak mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia untuk mengangkat isu pemakzulan terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
โBetul, kebebasan berkumpul berserikat dijamin oleh konstitusi UUD RI 1945 memberikan payung itu, ya kita hormati itu terhadap ketidaksetujuan, terhadap perbedaan, terhadap langkah-langkah suara dalam bentuk demonstrasi hal-hal yang wajar dan biasa,โ tutur Rahmad saat dihubungi wartawan pada Kamis, 12 Mei 2022.
Namun demikian ketika ada upaya sekelompok orang mengatasnamakan rakyat untuk meminta Presiden Jokowi mundur, meminta pemberhentian itu tidak bisa asal mencatut seluruh rakyat Indonesia. โYa tidak bisa dong sekelompok orang mengatasnamakan rakyat. Rakyat yang mana?,โ jelasnya.
Sedangkan, Rahmad menjelaskan upaya atau pemberhentian Presiden sudah diatur dalam ranah konstitusi yaitu apabila Presiden atau Wakil Presiden yang melanggar konstitusi itu ada tata cara secara konstitusi.
โJikalau tidak menggunakan cara konstitusi, itu adalah mewakili siapa? Untuk itu, kita berharap untuk berpikir sejuk, berpikir dingin dan berpikir bijak,โ terangnya.