SULUT Manado –XposeTV. PDAM Kota Manado Tidak Berkewajiban Membayar Pesangon Eks Karyawan PT Air. 26/11-202 4 Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Manado Aswin Kasim, SH dan Manajer HRD Gracia Tilaar SH. MH atas nama Direktur Utama Meiky Taliwuna menyampaikan tentang perkara gugatan No:10/Pdt.SUS-PHI/2024/PNmnd di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) antara penggugat Albert Wales dan Dirk Rattu melawan Perumda Air Minum Wenang Manado.
Kepada sejumlah awak media saat konferensi pers di Kantor Perumda WAnua Wenang Manado, Rabu (13/11/24) Aswin mengatakan saudara Albert Wales dan Desmond Rattu (selaku penggugat) bekerja di PT Air Manado sejak 2006-2021.
โPesangon selama masa yang dituntut oleh penggugat dan mendaftar sebagai karyawan sejak 04 November 2022,โ jelas Aswin.
Baca juga: Proyek-Pembangunan-RSUD-Dr-Sam-Ratulangi
Lanjur Aswin menjelaskan saudara Albert Wales pensiun di PDAM Manado 15 Mei 2023. Dengan demikian segala hal sejak bekerja di PDAM Kota Manado telah dibayarkan sejak p4 November 2022
Usia pensiun berdasarkan putusan pengadilan PHI tertanggal 28 Oktober 2924 dengan amat putusan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima seluruhnya.