Patung Kades Sekapuk Gresik Dirobohkan Warga, Desa Punya Hutang Miliaran di Bank

  • Whatsapp

XPOSE TV – Warga Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah Gresik melakukan aksi demo menuntut laporan dana keuangan desa selama kepempimpinan kepala Desa Abdul Halim, warga juga merobohkan patung pak Inggih yang ada di area wisata setigi dan kebun buah pak Inggih, Sabtu (30/12/2023). Patung Kades Sekapuk Gresik Dirobohkan Warga, Desa Punya Hutang Miliaran di Bankย  ย TONTON VIDEONYA di bawah ini

Gerakan warga Sekapuk bersatu yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat melakukan aksi secara kondusif sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Dalam rapat yang dilakukan Jum’at 29 Desember 2023 Jam 19:30 WIB dan aksi merobohkan patung warga meminta penyelesaian perkara berkaitan dengan laporan keuangan desa yang mengelola wisata setigi, kebun buah, dan usaha desa lainnya, sebab desa sekapuk disebut sebagai desa miliarder.

Warga Sekapuk pak Jenggot menyampaikan bahwa warga menuntut beberapa hal, pertama, dasar hukum pembentukan wisata setigi, kebun buah pak Inggih, kedua, meminta kejelasan tentang adanya dana hutang Desa sebesar Rp 3 miliar di bank dan di masyarakat yang investasi sebesar Rp 6,5 Miliar lebih, sehingga desa memiliki hutang 9,5 miliar.

Selain itu, warga juga menuntut untuk patung kepala desa Abdul Halim yang ada di area wisata desa di robohkan. Tambah, Pak Jenggot.

Permasalahan di Desa Sekapuk ini muncul setelah masa jabatan Kepala Desa Abdul Halim selesai yang memilki aset tidak wajar dan sekarang di lanjutkan oleh Plt. Kades.

Selama aksi perobohan patung dilaksanakan warga dikawal Linmas, Babinkantibmas, Korlap Aksi demo warga, dan BPD, perangkat desa juga ikut dalam aksi perobohan patung di Wisata setigi dan kebun buah pak Inggih.

Xtv- Hasan Patung Kades Sekapuk Gresik Dirobohkan Warga, Desa Punya Hutang Miliaran di Bank

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait