Patroli Tempat Hiburan Malam 

  • Whatsapp
Patroli Tempat Hiburan
Patroli Tempat Hiburan Malam 

Loading

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Patroli tempat hiburan malam salah satu upaya yang dilakukan oleh Satbrimob Polda Kalimantan Barat (Kalbar) untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dilingkungan institusi Polisi Republik Indonesia (Polri). Sabtu (15/06/24).

Bacaan Lainnya

Dalam rangka meminimalisir dan mencegah terjadinya pelanggaran dilingkungan Polri khususnya dilingkungan Satbrimob Polda Kalbar, seluruh jajaran Satbrimob Polda Kalbar terus melaksanakan kegiatan patroli disejumlah tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polda Kalbar.

Patroli Tempat Hiburan

Sasaran utama patroli ini adalah personel Polda Kalbar khususnya personel Satbrimob Polda Kalbar yang sedang berada diberbagai tempat hiburan malam tersebut.

Aiptu Tomy Kusdiharto selaku penanggung jawab kegiatan patroli pada malam hari ini mengatakan bahwa kegiatan patroli ini merupakan salah langkah deteksi dini serta upaya pencegahan dan pengawasan serta pengamanan internal personel Satbrimob Polda Kalbar di seluruh tempat hiburan malam untuk mencegah mereka agar tidak terjerumus melakukan aktivitas yang ada ditempat hiburan malam yang dapat merugikan diri pribadi maupun merugikan dan merusak nama baik institusi Polri.

“Kegiatan patroli yang kami laksanakan ini merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Satbrimob Polda Kalbar agar para personelnya tidak berada ditempat-tempat hiburan malam.

Kami juga akan melakukan penindakan apabila kedapatan menemukan personel Satbrimob Polda Kalbar sedang berada ditempat hiburan malam. Kegiatan ini juga merupakan salah satu langkah deteksi dini yang kami lakukan agar personel kami tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak nama baik institusi Polri.

Kegiatan ini juga dilaksanakan dijajaran Satbrimob Polda Kalbar yang berada di daerah seperti di Kabupaten Sambas, Kota Singkawang, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sanggau,” ucap Aiptu Tomy Kusdiharto.

Red: Medi

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *