Pasal 4 UU Tipikor Jadi Tameng: Koruptor Tak Bisa Bebas Hanya dengan Mengembalikan Uang Negara

  • Whatsapp

 

 

“Tanpa transparansi, potensi penyimpangan seperti proyek fiktif atau swakelola proyek untuk kepentingan pribadi akan terus terjadi,” tegasnya.

 

Ia juga mempertanyakan sistem administrasi dalam pengangkatan PJ Penghulu, terutama yang berasal dari pegawai PPPK (P3K) dan bukan dari ASN.

 

“Bagaimana mungkin seseorang merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah sekaligus PJ Penghulu? Ini jelas menimbulkan konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

 

Harapan Masyarakat Rohil

 

Masyarakat Rohil berharap agar audit yang dilakukan Inspektorat dapat berjalan secara transparan dan menghasilkan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi.

 

“Masyarakat tidak ingin lagi melihat proyek fiktif atau pengadaan barang yang hanya sekadar laporan di LPJ. Masyarakat ingin dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warga yang sebagaimana amanah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, ungkap Arjuna.

 

 

Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pencegahan, pengawasan, hingga penegakan hukum yang tegas.

 

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan rakyat. Oleh karena itu, penanganannya juga harus luar biasa,” pungkasnya.

 

Undang-Undang Terkait:

 

1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

– Pasal 4:

Mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pelaku korupsi.

– Pasal 18:

Mengatur tentang pengembalian uang kerugian negara tidak menghapuskan hukuman pidana.

 

2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

– Pasal 72:

Mengatur tentang pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

– Pasal 73:

Mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran dalam pengelolaan dana desa.

 

3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

– Pasal 5:

Mengatur tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

 

Dengan penegakan hukum yang tegas dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik korupsi di Rokan Hilir dan daerah lainnya dapat ditekan hingga ke akar-akarnya. Korupsi harus diberantas, tidak ada kompromi!, Tutupnya. (Surianto)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Hiya, I am really glad I’ve found this info. Nowadays bloggers publish just about gossips and net and this is actually annoying. A good website with exciting content, that’s what I need. Thank you for keeping this web site, I’ll be visiting it. Do you do newsletters? Cant find it.