Partai Nasionalis Bersama Rakyat mendukung Presiden 3 Periode dan Pemilu di Tunda

  • Whatsapp

 

Karena Alasan yang Masuk akal juga rakyat masih membutuhkan Presiden Jokowi Maka diharapkan Majelis Permusyaratan Rakyat Segera mengusulkan untuk merubah pasal 7 UUD 1945 amandemen Tahun 2002 Tentang Masa jabatan Presiden berdasarkan UUD 1945 Pasal 37 . Dengan Demikian Penambahan Masa jabatan presiden Tidak melanggar kontitusi dan UUD 1945.

Bacaan Lainnya

 

Diakhir pembicaraan dengan awak Media Ketua Umum Partai Nasionalis saudara Jeffri Sastra menegaskan bahwa Suara Rakyat adalah Suara Demokras dan Partai Nasionalis Mendukung Presiden Jokowi 3 Periode dan Penundaan Pemilu Berdasarkan Aturan dan UUD 1945. (Partai Nasionalis Bersama Rakyat mendukung Presiden 3 Periode dan Pemilu di Tunda) 

 

Narsum : Jeffri Sastra

 

Red : H A

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait