Xposetv.live// Malaka, Nusa Tenggara Timur – Pemerintah Pusat Melalui Kementrian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) telah menetapkan Haraga Pembelian Pemerintah (HPP). Pada komoditi pertanian padi, dengan harga gabah sebesar Rp.6.500,- per kilogram, berlaku sejak 15/01/2025.
Di lansir dari website dan akun media sosial resmi milik Kementan RI, Mentri Pertanian Amran Sulaiman. menegaskan bahwa Amran Sulaiman menegaskan agar penyerapan gabah harus sesuai dengan harga yang di sepakati sehingga tidak merugikan para petani. Secara tegas Mentan Amran juga menyebut bahwa swasembada panga akan terancam apabila penyerapan gabah bermasalah.
Seorang petani di Kabupaten Malaka, Kecamatan Malaka Tengah, merespon Informasi ini pada 17/01/2025. Dengan mengatakan bahwa seharusnya pemerintah daerah mengikuti apa yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat.
“Menurutnya apabila tidak ada peraturan daerah yang mengikuti peraturan pemerintah pusat melalui kementan. Maka para tengkulak akan dengan seenaknya untuk bermain harga gabah yang dapat merugikan para petani khususnya di Kabupaten Malaka.
“Sementara untuk informasi ini, hingga berita ini di turunkan belum ada konfirmasi dari pihak pemerintah daerah atau pejabat yang berwewenang”.
Namun sesuai dengan rilisan kementan RI, bahwa pemerintah pusat mengharapkan agar BULOG, hingga pemerintah daerah. Dan juga pihak-pihak yang terkait di dalamnya agar dapat memaksimalkan penyerapan gabah petani dengan harga yang telah di tetapkan sebesar Rp.6.500,- per kilogram.
“Anggaran APN yang sebersar kurang lebih 145 trilliun akan sia-sia apabila serapannya hanya Rp.5.500,- per kilogram. Karenanya peran BULOG sangat strategis, BULOG harus bekerja keras untuk menyerap gabah petani. Karena ini adalah perintah bapak presiden yang tidak bisa ditawar. Wajib di serap dan tidak boleh harganya di bawah Rp.6.500,-“. Jelas Kementan Amran Sulaiman.






































