“Ranperda ini akan diberlakukan selambatnya satu tahun setelah ditetapkan menjadi perda. Selain juga nanti ada peraturan bupati (perbup) yang akan mengatur pelaksanaan teknisnya,” paparnya.
Suprapto mengakui dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah juga mengakomodir kewenangan desa dalam rangka pemajuan kebudayaan daerah. Ia menyebut desa punya kewenangan untuk mengembangkan pemajuan kebudayaan.
“Bahkan kami mewacanakan bagaimana khusus untuk pemajuan kebudayaan ini Pemkab Tulungagung menambahkan (besaran) ADD untuk desa. Ini nanti bisa dilakukan di perbup-nya,” paparnya.
Selain itu, di Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, untuk pemajuan kebudayaan, menurut Suprapto, dimasukkan dalam muatan lokal lembaga pendidikan yang menjadi kewenangan Pemkab Tulungagung. Yakni lembaga pendidikan SMP ke bawah.
Hadir dalam pembahasan finalisasi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah sejumlah OPD lingkup Pemkab Tulungagung yang tergabung dalam Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung. Di antaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tulungagung.( Humas DPRD kabupaten Tulungagung)