Pangkogabwilhan III Kunjungi Koarmada III Papua Barat.

  • Whatsapp

XPOSETV, Sorong โ€“ “Tugas TNI di wilayah Papua Barat, Papua dan Maluku adalah membantu Pemda dalam rangka tetap menjaga stabilitas keamanan. Mendukung percepatan Pembangunan sesuai Inpres RI No 9 Th 2020, kegiatannya adalah binter dan komsos, dan ini yang harus kita jabarkan, karena statusnya tertib sipil, pimpinannya, otoritasnya adalah Gubernurโ€.

Demikian dikatakan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III Letjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E, M.Tr. (Han) saat memberikan pengarahan kepada jajaran TNI di Koarmada III Katapop Kabupaten Sorong, Papua Barat. Selasa (15/3/2022).

Bacaan Lainnya
Arahan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III

Baca juga:

 

Lebih lanjut Pangkogabwilhan III mengatakan walau saat ini metode yang dilakukan adalah binter dengan pendekatan komsos, namun tetap waspada dan harus selalu memperhatikan pengamanan setiap melakukan kegiatan.

Baca juga:

โ€œKalau ada ancaman terhadap masyarakat maupun aparat yang melaksanakan tugas, ada tembakan ya balas, jangan diam, ambil tindakan tegas jangan ragu-ragu Tapi tetap waspada jangan terpancing, sehingga tidak terjadi korban yang sia-sia baik di pihak masyarakat termasuk pihak TNI sendiri,โ€ tegas Letjen Nyoman Cantiasa.

Photo Bersama Pangkogabwilhan III

Baca juga:

โ€œPrajurit dalam melaksanakan tugas harus sesuai ketentuan jangan suka memanipulasi taktis,โ€ pungkasnya

Pangkogabwilhan III Kunjungi Koarmada III
Pangkogabwilhan III Kunjungi Koarmada III

Dalam kunjungan kerja tersebut, Pangkogabwilhan III menerima paparan dari Panglima Koarmada III dan Komandan Korem 181/ PVT di Ruang Rapat Koarmada III.

Pangkoarmada III menyampaikan gambaran, kondisi dan pelaksanaan tugas di wilayah kerja Koarmada III.

Sebagai Kotama Operasi, Koarmada III mempunyai tugas pokok Menyelenggarakan operasi intelijen maritim guna mendukung pelaksanaan operasi laut dalam rangka tetap tegaknya kedaulatan NKRI di wilayah Timur Indonesia.

Red: kh

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait