Foto View: KRISIS MORAL DI MASA KRISIS KESEHATAN: Dana BOS yang Harusnya Jadi Penyelamat Pendidikan Justru Dikorupsi Saat PSBB.
XPOSE TV ROKAN HILIR — Sabtu: 25 Oktober 2025 – Di tengah himpitan ekonomi dan kekhawatiran kesehatan akibat Pandemi COVID-19, di saat kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) memaksa sekolah tutup dan proses belajar terbengkalai, sebuah skandal keuangan justru terkuak. Investigasi terbaru Arjuna Sitepu, Wakil Ketua Intelijen dan Investigasi Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) mengungkap dugaan kuat penyimpangan dan mark-up dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 4 Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada tahun anggaran 2020-2021, periode puncak krisis.
Yang paling menyayat hati, bocornya dana publik ini terjadi justru ketika jutaan siswa di seluruh Indonesia, termasuk di Riau, berjuang mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan keterbatasan gawai dan kuota internet. Dana BOS yang seharusnya menjadi penopang keselamatan pendidikan di masa sulit, diduga dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dana Fantastis untuk Aktivitas yang Nyaris Tidak Ada
Berdasarkan dokumen investigasi yang dilaporkan kepada Unit Reskrim Tipikor Polres Rokan Hilir, ditemukan sejumlah realisasi pengeluaran yang sangat tidak wajar selama masa sekolah tutup dan aktivitas belajar terbatas.
Beberapa temuan mencengangkan antara lain:
· Pengembangan Perpustakaan Senilai Rp 55 Juta: Pada tahun 2021, dana sebesar ini dicairkan untuk pengembangan perpustakaan. Pertanyaannya, seberapa vital pengembangan perpustakaan fisik di masa siswa tidak boleh datang ke sekolah?
· Pembayaran Honor Mencurigakan Rp 342 Juta: Total dalam dua tahun, dana honor membengkak hingga Rp 342 juta. Diduga kuat terdapat pembayaran kepada guru honorer fiktif atau mark-up yang tidak memenuhi syarat utama, seperti memiliki NUPTK dan tercatat di Dapodik.
· Kegiatan Pembelajaran dan Administrasi Menggusur Ratusan Juta: Pos-pos seperti “kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler” (Rp 65 juta), “asesmen/evaluasi” (Rp 12,6 juta), dan “administrasi kegiatan sekolah” (Rp 83,6 juta) terealisasi dengan nilai fantastis. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan sekolah sedang dalam kondisi lumpuh akibat PSBB.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik di saat yang paling rentan,” tegas juru bicara pelapor. “Sementara orang tua kesulitan biaya untuk membeli kuota internet, sementara guru honorer yang asli mungkin tidak digaji, oknum di sekolah ini justru asyik menggelapkan dana bantuan pemerintah. Ini bukan lagi kesalahan administrasi, ini adalah kejahatan yang memanfaatkan krisis, merupakan ‘Kejahatan Luar Biasa’”
Laporan ke Pihak Berwajib dan Tuntutan Aksi
Hari ini, laporan resmi dengan nomor: 125/LPM/DPP/KPK-TIPIKOR/INVESTIGASI/X/2025 telah diajukan kepada Kapolres Rokan Hilir. Laporan ini menduga adanya pelanggaran berat, termasuk Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang.
Masyarakatakat menuntut pihak kepolisian untuk:
1. Segera melakukan penyidikan dan mengusut tuntas oknum yang bertanggung jawab, termasuk mantan dan kini Kepala Sekolah.
2. Memeriksa semua pihak terkait dan menyita dokumen pembukuan sebagai alat bukti.
3. Menghitung secara pasti kerugian keuangan negara yang diduga mencapai ratusan juta rupiah.
4. Menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS ke depannya.
Skandal ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Di saat bangsa ini berjuang melawan wabah, tidak boleh ada ruang bagi para penjarah dana darurat pendidikan. Masyarakat Riau dan seluruh Indonesia menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Tentang Pelapor:
Laporan ini disampaikan oleh elemen masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi dan transparansi pengelolaan dana publik,khususnya di sektor pendidikan yang merupakan fondasi masa depan bangsa.
Lampiran:
Bukti digital awal temuan kejanggalan realisasi anggaran telah diserahkan kepada pihak berwajib. Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka Kapolres Rokan Hilir wajib menjerat pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan UU Tipikor dan memastikan setiap rupiah BOS Tahun 2020-2021 benar-benar teralisasi sesuai realita, hingga berita ini diterbitkan, disebabkan mantan kepala sekolah SMAN 4 Bagan Sinembah tidak menjawab panggilan dari awak media pada pukul 13:50 tanggal 18 Oktober kemarin di nomor 08526561xxxx (Tim/Red)





































