Pakar Hukum Internasional Angkat Topi untuk Polda NTB

  • Whatsapp
Pakar Hukum
Pakar Hukum Internasional Angkat Topi untuk Polda NTB

Loading

XPOSE TV//Mataram, NTB – Pakar hukum internasional angkat topi untuk Polda NTB. Langkah tegas Polda NTB di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si. menuai sorotan positif. Tindakan pengamanan terhadap oknum Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika mendapat apresiasi dari pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal S.Pd.I., S.E., S.H., M.H. Minggu (15/02/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Prof. Sutan, keputusan menyentuh pejabat setingkat Kapolres dan Kasat Narkoba, butuh keberanian serta komitmen kuat menjaga marwah institusi. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan kepentingan publik ditempatkan di atas segalanya.

“Ini adalah bukti nyata bahwa jargon ‘Hukum Tidak Pandang Bulu’ benar-benar tegak di NTB. Menangkap rekan sejawat, apalagi seorang Kapolres dan Kasat Narkoba, membutuhkan integritas moral yang luar biasa. Saya angkat topi untuk Polda NTB,” tegas Prof. Sutan, Sabtu (14/2/2026).

Sebagai pengamat hukum internasional, Prof. Sutan melihat tindakan tersebut berdampak luas terhadap citra Polri. Ia menilai institusi kuat bukan dilihat dari nihilnya pelanggaran, melainkan dari ketegasan saat menghadapi pelanggaran di internal.

“Langkah ‘bersih-bersih’ ini adalah obat pahit yang menyembuhkan. Polda NTB sedang mengirimkan pesan kuat kepada sindikat narkoba: Jika pejabat mereka saja disikat, apalagi warga sipil yang mencoba bermain-main,” ungkapnya.

“Ini adalah standar penegakan hukum yang sangat disiplin,” tandasnya.

Ia pun mengajak masyarakat NTB memberi dukungan penuh terhadap langkah Kapolda NTB. Menurutnya, penindakan tersebut justru memperlihatkan komitmen perlindungan generasi muda dari ancaman narkotika, khususnya di Bima dan NTB secara luas.

Narsum: Bid Humas Polda NTB

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *