Orang Tua Korban Penganiayaan Menuntut Keadilan: Polsek Boliyohuto Diminta Segera Bertindak

  • Whatsapp
Orang Tua Korban Penganiayaan Menuntut Keadilan: Polsek Boliyohuto Diminta Segera Bertindak
Orang Tua Korban Penganiayaan Menuntut Keadilan: Polsek Boliyohuto Diminta Segera Bertindak

Loading

Gorontalo – XposeTV. Orang tua korban penganiayaan menuntut keadilan. penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok preman yang menimpa dua pemuda asal Desa Totopo, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo Rahmat Debi dan Alsyarif Khanafi, telah menimbulkan kehebohan di masyarakat Desa Motoduto dan sekitarnya.

Orang tua korban kini menuntut keadilan, mendatangi Polsek Boliyohuto dan meminta Polsek Boliyohuto untuk segera menindaklanjuti kasus ini.

Sebagai lembaga penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia memiliki tugas dan wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menangani kasus-kasus kejahatan seperti penganiayaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian memiliki tugas untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Dalam kasus penganiayaan ini, kedua orang tua korban berharap Polsek Boliyohuto dapat segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: tersungkur-di-jalan-pemuda-totopo-jadi-korban-penganiayaan-preman/

Mereka juga berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada korban dan keluarga korban, ketika ada ancaman dari para preman yang mengeroyok anak mereka.

Penganiayaan adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam Pasal 351 ayat (1) yang menyatakan bahwa penganiayaan adalah perbuatan yang dapat menimbulkan luka atau sakit pada tubuh orang lain. Pelaku penganiayaan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Orang tua korban berharap agar Polsek Boliyohuto dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik dan profesional dalam menangani kasus ini. Mereka juga berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang perkembangan kasus ini kepada kedua orang tua korban.

Dalam proses penegakan hukum, Kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelaku kejahatan. Oleh karena itu, kedua orang tua korban berharap agar Polsek Boliyohuto dapat menggunakan wewenangnya untuk menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kedua orang tua korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku penganiayaan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Semoga Polsek Boliyohuto dapat segera menindaklanjuti kasus penganiayaan tersebut.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait