Optimalisasi Pelayanan dan Evaluasi Kinerja, BP3MI NTB Siap Hadapi Akhir Tahun 2024

  • Whatsapp
Optimalisasi Pelayanan
Optimalisasi Pelayanan dan Evaluasi Kinerja, BP3MI NTB Siap Hadapi Akhir Tahun 2024

XPOSE TV//Mataram, NTB – Optimalisasi pelayanan dan evaluasi kinerja, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanannya. Pada Jumat, 11 Oktober 2024, BP3MI NTB kembali melaksanakan evaluasi kinerja untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun berjalan dengan optimal. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk pemanfaatan anggaran menjelang akhir Tahun Anggaran (TA) 2024, evaluasi terhadap Program KAWAN PMI, pelaksanaan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), dan persiapan pemindahan layanan LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Mataram. Senin (14/102024).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BP3MI NTB, Noerman Adhiguna, SE. MBA., menekankan pentingnya optimalisasi anggaran di sisa tahun anggaran 2024 agar setiap program yang direncanakan dapat berjalan dengan lancar. “Pengelolaan anggaran yang tepat akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya dalam memberikan perlindungan yang maksimal,” ujar Noerman Adhiguna, SE, MBA., Kepala BP3MI NTB.

Bacaan Lainnya

Evaluasi KAWAN PMI, sebuah program penting dalam pendampingan dan perlindungan PMI, juga menjadi sorotan utama dalam rapat evaluasi tersebut. Program ini telah menjadi bagian integral dalam upaya BP3MI untuk memberikan pendampingan yang lebih intensif kepada PMI yang tersebar di berbagai negara. Selain itu, pelaksanaan OPP juga dievaluasi, di mana OPP dianggap krusial untuk memastikan calon PMI memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai sebelum berangkat ke negara tujuan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *