Adapun beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama operasi antara lain:
1. Memasang Rotator & Sirine bukan untuk peruntukan;
2. Penertiban Ranmor memakai plat rahasia/plat dinas;
3. Pengemudi Ranmor dibawah umur;
4. Kendaraan melawan arus;
5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol dan Narkoba;
6. Menggunakan HP saat berkendara;
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman/safety belt;
8. Melebihi batas kecepatan;
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
10. Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan;
11. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart;
12. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK;
13. Melanggara Marka jalan/bahu jalan;
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.
Terakhir Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek berharap kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan. “Saya berharap untuk masyarakat Banten agar senantiasa menjaga kamtibmas selama berkendara baik menggunakan R2 atau R4 semoga selamat sampai tujuan,” tutupnya (Bidhumas).