Namun, kata Akp Irwan, setelah dilakukan pengeledahan dirumah pelaku, ditemukan beberapa handak yang terletak di belakang rumah yakni di tempat penyimpanan rumput kering.
Kasat Reskrim menegaskan, bahwa pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951.
Narsum: Humas Polres
Red: Yanto
Editor: Yanto
🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍
Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍