XPOSE TV- Ombudsman RI menyampaikan duka mendalam atas tragedi kerusuhan stadiun kanjuruhan setelah pertandingan Arema-Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu malam (1/10) hingga Minggu dinihari (2/10).
Informasi terkini, berdasarkan informasi relawan Ambulan total ada sekitar 187 korban meninggal dunia.
Dalam penyelenggaraan event Liga I terdapat keterlibatan negara melalui organnya baik melalui anggaran maupun penyelenggaraan dan pengawasannya. Selain itu dalam kasus kerusuhan, pemerintah harus berperan dalam melindungi keselamatan warga.
Atas hal tersebut, pertandingan dan kejadian kerusuhan di Stadion Kanjuruhan merupakan ranah pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup pengawasan Ombudsman RI.
Dari data sementara yang ada baik pemberitaan media, telaah regulasi, maka Ombudsman memandang ada potensi maladministrasi. merujuk pada Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021, Pasal 1 huruf 2 RKK disebutkan bahwa aturan tersebut dimaksudkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion,
Baik sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan pertandingan atau kompetisi. RKK juga mengatur tentang upaya pencegahan atau mitigasi atas potensi terjadinya kerusuhan yang menimbulkan jatuh korban.