Ombudsman RI menyampaikan duka mendalam

  • Whatsapp

XPOSE TV- Ombudsman RI menyampaikan duka mendalam atas tragedi kerusuhan stadiun kanjuruhan setelah pertandingan Arema-Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu malam (1/10) hingga Minggu dinihari (2/10).

Informasi terkini, berdasarkan informasi relawan Ambulan total ada sekitar 187 korban meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Dalam penyelenggaraan event Liga I terdapat keterlibatan negara melalui organnya baik melalui anggaran maupun penyelenggaraan dan pengawasannya. Selain itu dalam kasus kerusuhan, pemerintah harus berperan dalam melindungi keselamatan warga.

Ombudman ri

Atas hal tersebut, pertandingan dan kejadian kerusuhan di Stadion Kanjuruhan merupakan ranah pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup pengawasan Ombudsman RI.

Dari data sementara yang ada baik pemberitaan media, telaah regulasi, maka Ombudsman memandang ada potensi maladministrasi. merujuk pada Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021, Pasal 1 huruf 2 RKK disebutkan bahwa aturan tersebut dimaksudkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion,

Baik sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan pertandingan atau kompetisi. RKK juga mengatur tentang upaya pencegahan atau mitigasi atas potensi terjadinya kerusuhan yang menimbulkan jatuh korban.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait