Ombudsman RI Beri Penghargaan kepada Polres Lamongan, Warga Lamongan Harus Tau Ini

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV – Polres Lamongan berhasil meraih Penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan dari Ombudsman Republik Indonesia (Opini Pengawasan Penyelenggara Pelayanan Publik) tahun 2023. Ombudsman RI Beri Penghargaan kepada Polres Lamongan.

Piagam Penghargaan tersebut diberikan kepada Polres Lamongan dengan nilai 86,19 Zona Hijau kategori kualitas tinggi dan diserahkan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda), Irjen Pol Drs. Imam Sugianto ,M.Si kepada Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H, S.I.K, M.Si di Hotel Indah Ketapang – Banyuwangi bersamaan dengan kegiatan Analisa dan Evaluasi(Anev) Sitkamtibmas bulan Februari 2024 Jajaran Polda Jawa Timur,Senin (4/3).

Kapolres Lamongan berterima kasih dan turut bangga kepada seluruh anggota Polres Lamongan yang telah berdedikasi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Lamongan.

“Penghargaan ini adalah bukti dari dedikasi dan kerja keras Anggota Kepolisian dalam melayani masyarakat dengan baik. Kami berharap prestasi ini dapat terus ditingkatkan untuk kebaikan bersama,” jelas AKBP Bobby.

“ Polres Lamongan juga terus berbenah dan memaksimalkan pelayanan terhadap publik demi mewujudkan pelayanan prima kepolisian.” Lanjutnya.

Diraihnya penghargaan dari Ombudsman akan menjadi motivasi kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“ Demi meningkatkan kualitas pelayanan, kami juga rutin menggelar Jumat Curhat, selain itu juga kami menerima saran dan kritik secara langsung via whatsapp agar warga masyarakat bisa langsung terhubung dengan kami.” Tambahnya.

“ Semoga apa yang kami upayakan bisa membuat Polres Lamongan lebih maju dan profesional dalam tingkat pelayanan dan bisa menambah tingkat kepercayaan masyarakat kepada Institusi Polri.” Tutupnya.

Xtv- Pak Cik Ombudsman RI Beri Penghargaan kepada Polres Lamongan, Warga Lamongan Harus Tau Ini

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *