Ombudsman RI Anugerahkan Polres Tulungagung Predikat Zona Hijau Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv.Live, Tulungagung – Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Provinsi Jawa Timur memberikan penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) tahun 2024.

banner

Acara di selenggarakan di Hotel JW Marriott Hotel Surabaya yang dihadiri oleh 22 Kapolres dan 37 Kepala daerah provinsi Jatim penerima penghargaan. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Timur, Agus Muttaqin dihadiri Pj. Gubernur Jawa Timur, Irwasda Polda Jatim serta undanganlainnya.

Dalam penganugerahan itu, Polres Tulungagung menjadi salah satu daerah yang masuk predikat zona hijau, dan berhasil meraih penghargaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan nilai 79,79.

Dari hasil penilaian, Ombudsman membagi tiga kategori predikat yang kemudian disematkan kepada instansi, yakni zona hijau, zona kuning, dan zona merah.

Zona hijau merupakan predikat tertinggi dalam artian standar kepatuhan pelayanan publik dianggap baik.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, alhamdulillah Polres Tulungagung memperoleh Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia dengan nilai 79,79 Zona Hijau Kualitas Tinggi.

“Polres Tulungagung terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat”, ujar AKBP Taat, Sabtu (14/12/24).

“Mohon doa restu semoga Polres Tulungagung terus meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan Tulungagung yang Tertib, Aman, Ayem, Tentrem”, tandas AKBP Taat. (@LW)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *