Oknum Dishub Sumbawa Diduga Lakukan Pungli di Muara Kali Baru
XPOSE TV. SUMBAWA – NTB, Oknum Dishub Sumbawa Diduga Lakukan Pungli di Muara Kali Baru. Oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap kapal yang bersandar di Muara Kali Baru, Desa Labuhan, Kecamatan Badas.
“Iya benar ada oknum petugas dari Dishub Sumbawa memungut retribusi Rp 20 ribu per kapal sekali masuk di Muara Kali Baru. Mirisnya lagi, pemungutan tersebut tidak disertai tanda terima atau karcis, dan itu menurut saya pungli,” ungkap Peco sapaan akrabnya warga Desa Kali Baru, kepada wartawan ini, Rabu, (22/6/22).
Peco mengaku, warga sekitar sangat resah dengan ulah oknum Dishub yang hanya tau penarikan uang saja, tapi tidak pernah memperhatikan kondisi tanggul muara yang rusak.
“Warga berharap agar Pemdes saja yang mengelolah retribusinya. Dan dari hasil penarikan uang tersebut dapat memperbaiki tanggul yang rusak,” harap Peco.
Baca Juga
Senada dengan itu, Kepala Desa Labuhan Badas, Kamaruddin, S.A.P saat di temui di ruangannya mengatakan, bahwa pihaknya sudah bersurat kepada Kepala Dishub setempat di bulan Januari 2022 terkait pengalihan pengelolaan distribusi kapal ke Desa, namun hingga kini belum ada tanggapannya apapun.
“Kami sudah menanyakan lagi perihal surat tersebut, katanya tunggu keputusan dari Bupati dikarenakan penarikan retribusi kapal di Muara Kali Baru merupakan pemasukan daerah,” pungkas Kades.
Sementara pemilik salah satu kapal, Bedo mengaku, bahwa dari dulu hingga sekarang dirinya tidak pernah diberikan karcis atau apapun itu dari pihak Dishub saat penarikan uang kapal.
Baca Juga
“Sudah puluhan tahun kami tidak pernah diberikan karcis atau tanda terima uang dari petugas Dishub. Dan setiap hari mereka melakukan itu, kadang mereka minta diatas 20 ribu, bahkan sampai 30 ribu,” keluhnya.
Terpisah, Kepala Dishub Kabupaten Sumbawa, Abdul Aziz saat dikonfirmasi terkait masalah distribusi kapal menjelaskan, bahwa penarikan retribusi kapal di Muara Kali Baru sudah berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) yang sudah diatur ketentuan dan jumlah retribusinya.
“Cuma saya lupa berapa jumlah per kapalnya, tapi yang jelas setorannya 3 juta per tahun kepada kami. Untuk karcis atau bukti penerimaan uang (Kwitansi) selalu di berikan oleh petugas kami, dan itu wajib. Kalau seandainya petugas kami terbukti di lapangan melakukan pelanggaran, saya akan pecat dia, dan saya akan menggantikan dengan yang baru,” cetusnya.
Baca Juga
Aziz menambahkan, terkait dengan surat Kepala Desa Labuhan ke Dishub, dirinya sudah membalas surat tersebut.
“Intinya poin di surat itu, tunggu ada perubahan Perda dulu dari Bupati, baru bisa mereka mengambil alih,” tandas Abdul Azis.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. (Oknum Dishub Sumbawa Diduga Lakukan Pungli di Muara Kali Baru)
Red_H A/Sal





































