XPOSETV –GORONTALO. Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika, membuktikan komitmennya menindak tegas oknum anggota Polri yang melanggar aturan. Hal itu sebagaimana ditunjukkan terhadap oknum Brigadir YS, yang tersangkut kasus pencabulan tiga anak di bawah umur. Kamis, (4/8/2022)
Irjen Pol Helmy Santika kemukakan pelanggaran terhadap kode etik oleh oknum Brigadir YS sudah dilakukan pemeriksaan dan disidangkan.

“Kita sudah putuskan untuk PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” tegas Jendral Bintang Dua itu pekan lalu.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, menjelaskan persidangan pelanggaran kode etik terhadap oknum Brigadir YS pada Jumat (29/7/2022) dijadwalkan penyampaikan nota pembelaan dan kemudian pembacaan putusan.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Kapolri Tinggal Impian Karena Kasus Brigadir J dan AKP Rita Yuliana
“Oleh Bapak Kapolda Gorontalo sudah diputuskan untuk di-PDTH, sebagaimana penyampaian Bapak Kapolda sebelumnya yang akan menindak tegas dan memberikan sanksi yang keras terhadap oknum anggota Polri yang melanggar aturan,” tutur Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengemukakan, terhadap putusan sidang kode etik Polda Gorontalo memberikan kesempatan kepada Brigadir YS untuk banding atau tidak. Sementara itu untuk proses penyidikan perkara tindak pidana sementara berproses.
“Pada Selasa (26/7/2022) lalu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Psikiater terhadap Brigadir YS,” kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Diberitakan sebelumnya, oknum Brigadir YS diadukan ke Polda Gorontalo karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Brigadir YS yang bertugas di Polsek Tolangohula, ditarik ke Polda Gorontalo.
Baca Juga: Klub Persidago Latihan Fisik dan Memaksimalkan Finishing Menjelang Liga 3 Indonesia
Baca juga: Polsek Plosoklaten Lakukan Pemantauan Kandang Sapi Guna Antisipasi PMK
“Perbuatan Brigadir YS dapat dikategorikan pelanggaran berat, sehingga dapat diproses kode etik dengan sanksi terberat yakni PTDH melalui mekanisme sidang komisi kode etik tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkra) dan selain itu proses penyidikan tindak pidananya juga jalan,” tutur Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Pewarta Anies





































