XPOSETV –GORONTALO. Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika, membuktikan komitmennya menindak tegas oknum anggota Polri yang melanggar aturan. Hal itu sebagaimana ditunjukkan terhadap oknum Brigadir YS, yang tersangkut kasus pencabulan tiga anak di bawah umur. Kamis, (4/8/2022)
Irjen Pol Helmy Santika kemukakan pelanggaran terhadap kode etik oleh oknum Brigadir YS sudah dilakukan pemeriksaan dan disidangkan.
“Kita sudah putuskan untuk PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” tegas Jendral Bintang Dua itu pekan lalu.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, menjelaskan persidangan pelanggaran kode etik terhadap oknum Brigadir YS pada Jumat (29/7/2022) dijadwalkan penyampaikan nota pembelaan dan kemudian pembacaan putusan.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Kapolri Tinggal Impian Karena Kasus Brigadir J dan AKP Rita Yuliana
“Oleh Bapak Kapolda Gorontalo sudah diputuskan untuk di-PDTH, sebagaimana penyampaian Bapak Kapolda sebelumnya yang akan menindak tegas dan memberikan sanksi yang keras terhadap oknum anggota Polri yang melanggar aturan,” tutur Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.