XPOSE TV. SANGGAU – KALBAR, Polres Sanggau melaksanakan press release pengungkapan penangkapan salah satu orang yang diduga sebagai kurir narkoba dengan barang bukti yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat empat (4) kilogram. Kegiatan berlangsung di depan Mapolres Sanggau, pada Jumat 9 September 2022.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., di dampingi Kapolsek Entikong AKP Sapja, Kasat Narkoba AKP Donny Sembiring, SH dan Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar.
Baca juga : Kodim 1207 Pontianak Gelar Upacara Haornas Tahun 2022
Kapolres Sanggau menerangkan setelah dilakukan interogasi oleh pihaknya, Sab alias Sub membawa sabu tersebut yakni dijanjikan uang oleh seseorang bernama BR.
โYang bersangkutan dijanjikan Rp 50 juta apabila berhasil membawa barang haram tersebut sampai di Pontianak,โ ujarnya.
AKBP Ade Kuncoro mengungkapkan, Pelaku mengakui baru pertama kali menjadi kurir Sabu. โPengakuan pelaku baru pertama kali sebagai kurir membawa Sabu ke Pontianak,โ terangnya.
Ditambahkan Kapolres, terkait jaringan narkoba tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman guna dilakukan pengembangan penyelidikan.
Sebelumnya diketahui, SAB alias SUB pria 54 tahun Warga Asal Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya diamankan tim Gabungan Satres Narkoba Polres Sanggan dan Polsek Entikong saat membawa tas jinjing warna biru ketika melintas di Jalan Malindo Dusun Timaga Desa Thang Raya Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau pada Rabu 7 September 2022 kemarin.