XPOSETV//Lombok Tengah NTB – NCW laporkan dugaan korupsi proyek IPAL Dinkes Lombok Tengah, dugaan tindak pidana korupsi mencuat dalam proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah. Laporan resmi telah disampaikan oleh NTB Corruption Watch (NCW) lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pengawasan kebijakan publik dan pemberantasan korupsi kepada aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Barat. Minggu (12/04/2026).
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, pengaduan tersebut berkaitan dengan enam proyek pembangunan IPAL yang tersebar di sejumlah fasilitas kesehatan di Lombok Tengah, dengan nilai anggaran sekitar Rp 630 juta per unit atau total mencapai sekitar Rp 3,6 miliar.
Adapun lokasi proyek meliputi Puskesmas Penujak, Puskesmas Batujai, Puskesmas Batu Nyala, Puskesmas Bonjeruk, Unit Transfusi Darah (UTD) Dinas Kesehatan Lombok Tengah, serta Puskesmas Sengkol.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan menunjukkan proyek-proyek IPAL tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya, bahkan sebagian besar dalam kondisi mangkrak meski anggaran telah dicairkan sepenuhnya.
“Ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan proyek, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Direktur NCW, Fathurrahman Lord kepada media, Sabtu (11/04/2026).
Salah satu temuan mencolok adalah IPAL di Unit Transfusi Darah (UTD) yang disebut tidak pernah berfungsi sejak awal pengadaan. Namun pada tahun 2025, kembali dilakukan pengadaan IPAL baru di lokasi yang sama, yang dinilai berpotensi sebagai pemborosan anggaran.
Selain itu, seluruh IPAL yang dibangun disebut tidak memiliki hasil uji baku mutu air limbah yang jelas. Bahkan, pada kolam indikator ditemukan ikan mati, yang mengindikasikan sistem pengolahan limbah tidak berjalan sesuai standar lingkungan dan kesehatan.
Lebih jauh, laporan tersebut juga mengungkap dugaan adanya praktik pembagian fee proyek hingga sekitar 35 persen yang melibatkan oknum pejabat daerah dan pihak terkait di lingkup Dinas Kesehatan Lombok Tengah.
Tak hanya itu, keberadaan IPAL lama di beberapa puskesmas juga tidak diketahui, sehingga memunculkan dugaan adanya penghilangan atau penyalahgunaan aset negara.
Atas temuan tersebut, Lord menilai adanya indikasi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keuangan Negara, hingga aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pelapor pun mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melalui bidang Tindak Pidana Khusus untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan perencana, kontraktor pelaksana hingga pengawas proyek.
“Kami juga mendorong pengusutan dugaan mark-up anggaran, pembagian fee proyek, serta penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya.
Lord sendiri menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap menyerahkan dokumen serta bukti pendukung untuk kepentingan proses hukum.
Red: Erlan






































