Natal 2024, 12 Napi di Lapas Lamongan Dapat Remisi Buruan Di Baca Gays

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV LAMONGAN – Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Lamongan mengikuti kegiatan pemberian remisi khusus Natal secara virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Natal 2024, 12 Napi di Lapas Lamongan Dapat Remisi

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang memberikan sambutan dan arahan dalam rangka pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia. Rabu 25/12/2024.

Pada kesempatan ini, pemerintah memberikan remisi khusus Natal yang mencakup pengurangan masa pidana bagi total 15.976 orang, yang terdiri dari 15.807 narapidana dewasa dan 169 anak binaan. Dari jumlah 169 anak binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 12 di antaranya adalah Narapidana Dari Lapas Kelas IIB Lamongan .

Penyerahan remisi tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan, Heri Sulistyo, dan di saksikan oleh pendeta dari GPDI Lamongan yang bertempat di Gereja Filadelfia Lapas Lamongan.

Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi khusus Natal. “Selamat atas remisi yang diterima, semoga ini menjadi pemicu semangat bagi Anda semua untuk terus menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik selama proses pembinaan. Jadikan momen Natal ini sebagai kesempatan untuk melakukan refleksi dan perbaikan diri,” ujar Menteri Agus.

Pemberian remisi khusus Natal ini diharapkan dapat memberikan semangat baru dan harapan bagi para narapidana dan anak binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.

Acara ini juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dan pembinaan warga binaan, terutama anak-anak yang berada dalam proses pembinaan untuk masa depan yang lebih cerah.

Xtv- Pak cik Natal 2024, 12 Napi di Lapas Lamongan Dapat Remisi Buruan Di Baca Gays

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *