XPOSE TV//Mataram, NTB – Nasabah asuransi yang mau untung malah buntung, Kantor Hukum Teguh Gunawan & Rekan menerima kuasa dari Nasabah Asuransi Bumiputera Cabang Selong yang bernama Nursyam Alias Amaq Supiyati.
Penuh harapan Amaq Supiyati berjuang selama 10 tahun dengan menempatkan dana nya atau membayar asuransi untuk memperoleh manfaat dan keuntungan, namun kenyataannya tidak di cairkan oleh pihak Bumiputera hingga saat ini.
Teguh Gunawan, S.H., M.H.

, selaku Pengacara dari Amaq Supiyati telah berkomunikasi dengan pihak Bumiputera Cabang Selong dan melakukan klarifikasi, ternyata benar klaim polis dan nomor klaim sudah terbit namun tidak dibayar dari pengajuan tahun 2019 sampai sekarang tahun 2023.
Pengacara juga sudah melayangkan somasi terhadap pihak Bumiputera tetapi sampai saat ini belum menerima jawaban atau keterangan resmi.
Kemana kah uang nasabah Amaq Supiyati yang sampai saat ini belum di bayarkan, mungkin kah dialokasikan untuk aset Bumiputera di pusat atau di daerah khususnya Lombok Timur ?
Oleh karena itu pihak OJK juga harus turut ikut menjamin dan mendorong Bumiputera melakukan pembayaran klaim dan mengembalikan dana nasabah.
Serta dalam waktu dekat jika pihak Bumiputera tidak segera mencairkan klaim asuransi, kami akan gugat, (begitulah pernyataan pengacara yg punya email lawyergunawan@gmail.com ini).
Narsum: M Teguh Gunawan, S.H., M.H.
Red: H A





































