Nandang Wirakusumah Laporkan Terduga Pemilik investasi Bodong

  • Whatsapp

XPOSE TV JAKARTA – Nandang Wirakusumah Laporkan Terduga Pemilik investasi Bodong, Maraknya investasi yang menjanjikan keuntungan besar menjadi momok di masyarakat dari mulai investasi Logam Mulya hingga investasi berupa uang.

Nandang Wirakusumah salah satu tim kuasa hukum korban investasi bodong mengatakan, klien nya yang merupakan seorang leader dalam investasi Logam Mulya telah menjadi korban oleh pemilik investasi bodong dan telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.

“Klien kami yang seorang leader dalam investasi Logam Mulya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten,” ujarnya kepada Tegar News, Jumat (18/3/2022).

Lebih lanjut Wira menjelaskan, bukan permasalahan telah ditetapkannya klien kami sebagai tersangka namun yang perlu di soroti adalah prosesnya sehingga klien kami menjadi tersangka.

“Yang menjadi permasalahannya adalah proses penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Polda Banten terhadap klien kami. Pasalnya sejak 2021 klien kami telah melaporkan si pemilik investasi ini ke Polda Metro Jaya dan hingga hari ini masih dalam proses Lidik, kami menafsirkan proses penetapan tersangka oleh Polda Banten terhadap klien kami terkesan dipaksakan. Buktinya hingga hari tadi berkas perkara masih belum lengkap sehingga klien kami masih diperiksa tambahan,” katanya.

Wira berharap Polda Metro Jaya dan Polda Banten dapat segera memanggil dan memeriksa pelaku utama dari kasus investasi bodong ini.

“Seharusnya Polda Banten dan Polda Metro Jaya segera memanggil dan memeriksa otak dari investasi bodong ini. Karena dari bukti-bukti transfer yang dilakukan oleh klien kami terhadap terlapor jelas memperlihatkan aliran dana para peserta ke pemilik investasi bodong ini.

Dalam hal ini bisa disebut klien kami adalah korban yang seharusnya dilindungi yang walau faktanya semua aliran dana dari para nasabah di salurkan ke klien saya dan segera di transfer ke pemilik investasi bodong ini. Para nasabah pun sebetulnya sudah banyak diantaranya yang telah menikmati hasil fee yang telah diberikan baik uang maupun fisik (emas) logam mulia.” Pungkasnya.

Untuk di ketahui pada tanggal 01 April 2021 Nandang Wirakusumah selaku kuasa hukum telah melaporkan terduga pemilik investasi bodong ini ke Polda Metro Jaya dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/1774/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. (Lukman)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait