XPOSETV, Jakarta – Wacana penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor sedang dalam tahap pengkajian dan sosialisasi sebelum diberlakukan.
Namun, ada beberapa salah kaprah terkait rencana tersebut. Salah satunya adalah ancaman penyitaan kendaraan motor yang pemiliknya tidak membayar pajak selama dua tahun.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri
Yunus menegaskan, tindakan yang dilakukan bukanlah penyitaan kendaraan, melainkan penghapusan data yang membuat kendaraan tersebut nantinya dianggap bodong atau tidak terdaftar.
“Datanya dihapus, bukan disita (kendaraannya),” ucap Yusri.
Yusri mengatakan, ketentuan ini mengacu pada undang-undang (UU) yang sudah ada sejak lama, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal ke-74:
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
- permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
- pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
- Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
- pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.