Monitoring Distribusi Bantuan Pangan, Plt Bupati Sidoarjo Perintahkan OPD

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv. Live, Sidoarjo – Monitoring bantuan pangan beras yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang sasarannya untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Bantuan ekonomi dari pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Plt. Bupati Sidoarjo, Subandi berupaya menjalankan Amanah dari pemerintah pusat dengan baik. Apalagi program ini sangat mendukung komitmen pemerintah daerah dalam menurunkan angka kemiskinan. Seperti

“Kita akan kawal terus program bantuan ini sesuai sasaran. Jangan sampai ada pihak – pihak yang menyelewengkan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya, saat memonitor langsung distribusi bantuan pangan Selasa (4/6) di Kecamatan Wonoayu.

Ia meminta pemerintah desa untuk cepat tanggap Ikut monitoring apabila ada data – data penerima yang tidak valid, misalnya yang bersangkutan pindah atau meninggal segera koordinasi dengan tim terkait. Dinas Pangan dan pertanian Kabupaten Sidoarjo sebagai OPD pengampu program bantuan harus memonitor terus.

“Melihat antusiasme masyarakat menerima bantuan ini, menandakan bahwa bantuan pemerintah ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, untuk itu harus benar – benar tersalurkan dengan tepat,” jelasnya.

Menurutnya, program pemerintah baik dari pusat maupun daerah memang harus sampai ke masyarakat, apalagi program bantuan. Karena pemerintah memegang amanah untuk melayani dan menjalankan roda pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

Untuk di kecamatan Wonoayu, total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bantuan pangan ada 3.763 KPM. Semua KPM tersebut tersebar di desa/ kelurahan se- Kecamatan Wonoayu. (Lutfi)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *