Modus Izin Numpang Buang Air Kecil Emak-Emak ini Gasak Perhiasan Pemilik Rumah

  • Whatsapp

Loading

Foto – Modus Izin Numpang Buang Air Kecil Emak-Emak ini Gasak Perhiasan Pemilik Rumah

Lamongan, XposeTv.live – 02/06/2025, waspada merupakan langka terbaik dalam mengantisipasi  timbulnya aksi kejahatan di sekitar kita sehingga kita terhindar dari aksi-aksi yang merugikan kita.

Di Desa Bulutengger Sekaran terjadi aksi pencurian dengan modus pelaku mendatangi rumah korban karena korban sebelumnya sudah kenal, saat dirumah korban, pelaku meminta ijin untuk buang air kecil didalam kamar korban, di dalam kamar, karena ada kesempatan ahirnya timbul niat pelaku untuk mencuri.

Pelaku pencurian E.C.K (45th) berhasil mencuri perhiasan W.S (40th) adapun barang  yang berhasil  digasak adalah 1 gelang 17gm, 1 Cincin 8gm dan barang curian tersebut di gadaikan ke pengadaian di Babat.

Agus Dwi Suryanto Kapolres Lamongan mengungkapkan kronologi penangkapan tepatnya pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira jam 13.00 WIB petugas Polsek Sekaran menerima Laporan terkait Pencurian dengan pemberatan barang perhiasan emas berupa 1 ( satu ) cincin dan 1 ( satu ) gelang, kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban dan saksi selanjutnya petugas mendapatkan informasi bahwa Perhiasan emas tersebut telah di gadaikan di salah satu tempat pegadaian di Kec. Babat Kab. Lamogan, dari Pegadaian tersebut Petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas orang yang menggadaikan perhiasan Emas tersebut.

Selanjutnya Petugas melakukan introgasi terhadap orang yang menggadaikan perhiasan emas tersebut dan ternyata orang tersebut di suruh oleh Pelaku yaitu Sdri. E.C.K, selanjutnya pada hari Jum’at tangal 16 Mei 2025, Petugas mengamankan Sdri. E.C.K untuk dilakukan pemerikasaan dan Pelakui mengakui perbuataannya yaitu mencuri perhiasan Emas milik korban dan menyuruh Saksi S.Z dan Sdri. S.W untuk menggadaikan dengan masing – masing berupa 1 ( satu ) cincin mawar ditaksir perhiasan emas 21 karat, berat 7.45 / 7.45 gram, dengan nilai gadai sebesar rp. 9.400.000 ( sembilan juta empat ratus ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) gelang rantai ditaksir perhiasan emas 21 karat berat 16.7 / 16.7 gram dengan nilai gadai sebesar rp. 20.400.000 ( dua puluh juta empat ratus ribu rupiah ), setelah di amankan selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyitaan dan penyidikan lebih lanjut” pungkas Kapolres Lamongan.

AGUS DWI SURYANTO Kapolres Lamongan mengatakan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara” pungkasya.

Xtv- pcs Modus Izin Numpang Buang Air Kecil Emak-Emak ini Gasak Perhiasan Pemilik Rumah

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait