Modus Hibah Pokir Oleh Anggota DPRD JATIM

  • Whatsapp
Oleh : Dr. Basa Alim Tualeka, MSi (Pengamat dan Ahli Kebijakan Publik).
Oleh : Dr. Basa Alim Tualeka, MSi (Pengamat dan Ahli Kebijakan Publik).

XPOSE TV JATIM – Bahwa Modus penyalahgunaan hibah pokir oleh anggota DPRD sering kali melibatkan berbagai cara untuk mengarahkan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, melainkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Berikut adalah beberapa modus umum yang mungkin terjadi dalam penyalahgunaan hibah pokir: Modus Hibah Pokir Oleh Anggota DPRD JATIM

1. Pengajuan Proposal Fiktif
-Detail: Anggota DPRD atau pihak yang berkolaborasi dengan mereka mengajukan proposal untuk proyek atau kegiatan yang sebenarnya tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan.
– Tujuan: Dana yang seharusnya digunakan untuk proyek tersebut kemudian disalurkan untuk kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

2. Penggelembungan Anggaran
– Detail, Anggaran yang diajukan dalam proposal melebihi biaya yang sebenarnya dibutuhkan untuk proyek atau kegiatan.
– Tujuan, Selisih dana yang diambil dari penggelembungan ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

3. Penggunaan Pihak Ketiga yang Tidak Sah
– Detail: Menggunakan lembaga, organisasi, atau kelompok masyarakat yang sebenarnya tidak berhak atau tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakan proyek atau kegiatan.
– Tujuan: Dana yang diberikan kepada pihak ketiga ini kemudian dikembalikan sebagian atau seluruhnya kepada anggota DPRD.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait