Modus Hibah Pokir Oleh Anggota DPRD JATIM

  • Whatsapp
Oleh : Dr. Basa Alim Tualeka, MSi (Pengamat dan Ahli Kebijakan Publik).
Oleh : Dr. Basa Alim Tualeka, MSi (Pengamat dan Ahli Kebijakan Publik).

XPOSE TV JATIM – Bahwa Modus penyalahgunaan hibah pokir oleh anggota DPRD sering kali melibatkan berbagai cara untuk mengarahkan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, melainkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Berikut adalah beberapa modus umum yang mungkin terjadi dalam penyalahgunaan hibah pokir: Modus Hibah Pokir Oleh Anggota DPRD JATIM

1. Pengajuan Proposal Fiktif
-Detail: Anggota DPRD atau pihak yang berkolaborasi dengan mereka mengajukan proposal untuk proyek atau kegiatan yang sebenarnya tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan.
– Tujuan: Dana yang seharusnya digunakan untuk proyek tersebut kemudian disalurkan untuk kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

2. Penggelembungan Anggaran
– Detail, Anggaran yang diajukan dalam proposal melebihi biaya yang sebenarnya dibutuhkan untuk proyek atau kegiatan.
– Tujuan, Selisih dana yang diambil dari penggelembungan ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

3. Penggunaan Pihak Ketiga yang Tidak Sah
– Detail: Menggunakan lembaga, organisasi, atau kelompok masyarakat yang sebenarnya tidak berhak atau tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakan proyek atau kegiatan.
– Tujuan: Dana yang diberikan kepada pihak ketiga ini kemudian dikembalikan sebagian atau seluruhnya kepada anggota DPRD.

4. Manipulasi Laporan Penggunaan Dana
– Detail: Membuat laporan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kenyataan, misalnya dengan memalsukan bukti-bukti pengeluaran.
– Tujuan: Mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk proyek atau kegiatan ke kepentingan pribadi.

5. Konflik Kepentingan
– Detail: Menyalurkan hibah pokir kepada perusahaan atau organisasi yang dimiliki oleh anggota DPRD sendiri atau keluarganya.
– Tujuan: Memastikan keuntungan finansial tetap berada dalam lingkup pribadi atau keluarga.

6. Pembagian Dana dengan Pejabat atau Staf Pemerintah
– Detail: Berkolaborasi dengan pejabat atau staf pemerintah daerah untuk memuluskan pencairan dana hibah pokir dengan imbalan pembagian dana tersebut.
– Tujuan: Memastikan dukungan dan kelancaran proses pencairan dana dengan membagi keuntungan.

7. Proyek Fiktif atau Tidak Selesai
– Detail: Melaporkan bahwa proyek telah selesai atau dilaksanakan padahal sebenarnya proyek tersebut tidak pernah ada atau tidak selesai.
– Tujuan: Mengambil dana yang seharusnya digunakan untuk proyek tersebut untuk kepentingan pribadi.

8. Penggunaan Dana untuk Kampanye Politik
– Detail: Menggunakan dana hibah pokir untuk kegiatan yang mendukung kampanye politik anggota DPRD tersebut, seperti pembelian atribut kampanye atau acara-acara yang bersifat politis.
– Tujuan: Meningkatkan popularitas dan dukungan politik dengan menggunakan dana publik.

Pencegahan dan Penanganan
Untuk mencegah dan menangani modus-modus penyalahgunaan hibah pokir ini, beberapa langkah yang bisa diambil adalah:

1. Transparansi: Mewajibkan publikasi seluruh proposal dan laporan penggunaan dana hibah pokir secara online agar dapat diakses oleh masyarakat.
2. Pengawasan Ketat: Memperkuat fungsi pengawasan internal oleh pemerintah daerah serta pengawasan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga audit independen.
3. Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan proyek-proyek yang didanai oleh hibah pokir.
4. Penegakan Hukum: Menindak tegas setiap pelanggaran atau penyalahgunaan dana hibah pokir dengan sanksi administratif dan pidana yang sesuai.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penyalahgunaan dana hibah pokir dapat diminimalisir dan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan.

Xtv- Pcs Modus Hibah Pokir Oleh Anggota DPRD JATIM

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait