XPOSETV// Jakarta – Bareskrim Polri menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan, setelahnya sebelumnya ditiadakan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Amar putusan dengan Nomor 59/PUU-XXI/2023 dibacakan dalam sidang pleno dengan Hakim Ketua Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (21/12/2023). Uji materi terkait dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Pasal 8 angka 21 yang memuat perubahan atas frasa “Penyidikan sektor keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Keberadaan pasal di UU P2SK tersebut menghilangkan kewenangan penyidik Polri untuk mengusut kasus-kasus kejahatan di bidang ekonomi.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; menyatakan ketentuan norma Pasal 8 angka 21 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PP2SK juga bisa sepanjang frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat 5 UU 21 Tahun 2011 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” kata Ketua MK Suhartoyo dalam MK Putuskan Polri Tetap Berwenang Tangani Kejahatan Sektor Keuangan, Ini Tanggapan Bareskrim sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube.