Dalam situasi yang tidak menentu saudara Kar kebingungan sudah mau menerima uang kerohiman tapi saudara-saudaranya tidak mau akhirnya saudara Kar di gugat ke pengadilan dan yang menggugat adalah adiknya sendiri .
Akhirnya saudara SGR sebagai pemilik rumah (12 Juni 2023) meminta bantuan kepada kuasa hukumnya untuk melakukan pengosongan rumah , langkah-langkah yang di tempuh kuasa hukum ialah mendatangi rumah RT dan RW untuk berkoordinasi tapi keluarga Kar ini tidak kooperatif alias tidak mau keluar dari Rumah, langka ke-2 meminta bantuan Babinsa dan Kapolsek setempat untuk memasang spanduk kepemilikan kemudian mencoba secara persuasif tapi sampai sekarang belum ada titik terang.
Sekitar bulan Januari 2024 kuasa hukum berhasil membuka pagar rumah dan di saksikan warga setempat dan pihak keamanan , keluarga Kardiman tinggal di dalam Rumah sedangkan tim dari kuasa hukum SGR menempati teras rumah untuk menjaga aset karena rumah tersebut kondisinya sudah hancur. Akhirnya Maret 2024 di putuskan PN Jakarta Utara yang isinya menolak gugatan yang di ajukan saudara Kar dan Keluarga.