Miliki Sabu, Sat narkoba Polresta Gorontalo Kota Amankan seorang Pria

  • Whatsapp

Loading

XposeTv//Gorontalo-Seorang pria dengan inisial BCM (46) warga Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo diamankan Sat narkoba Polresta Gorontalo Kota di jalan Madura Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo pada 23 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 Wita.

banner

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba Akp Ricky P Parmo, SHi mengungkapkan bahwa setelah mendapatkan informasi masyarakat jika di wilayah tersebut diduga sering terjadi peredaran narkotika,kemudian team opsnal sat narkoba melakukan penyelidikan

Akp Ricky menuturkan saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkotika, lalu team ospnal langsung mengamankan kemudian melakukan penggeledahan.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, BCM tidak melakukan perlawanan, dan petugas mendapati 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi barang narkotika sabu”, Terang Akp Ricky

Lebih lanjut Akp Ricky menuturkan bahwa Setelah mengamankan BCM dan barang bukti,team opsnal menuju rumah dan melakukan penggeledahan lalu menemukan 1 ( satu ) buah pembungkus rokok Troy yang didalamnya berisi :
1 ( satu ) buah plastik klip yang berisi narkotika Sabu, 2 ( dua ) buah plastik klip yang diduga bekas berisi narkotika Sabu, 1 ( satu ) buah alat hisap Sabu yang sudah dirangkai dengan Pireks Kaca,1 ( satu ) buah Pireks kaca yang diduga bekas berisi narkotika Sabu, 1 ( satu ) buah potongan sedotan

Akp Ricky menyampaikan bahwa setelah itu BCM beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini BCM telah ditetapkan tersangka kemudian telah dilakukan upaya paksa penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota pada 25 Oktober 2024 dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,tutup Akp Ricky

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *