Baca juga: Jelang-hHut-Bhayangkara-Ke-78-Polresta-Kota-Gelar-Turnamen-Mini
Ditambahkan pula, dari hasil pemeriksaan, AR mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari temannya yang bernama AAA, yang tinggal di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng). AR mengenal AAA ini sejak mengikuti touring motor. Dari pengakuan AR ini, pihaknya pula sementara melakukan pencarian terhadap AAA. Selain itu, pihaknya pula turut melakukan penggeledahan di rumah AA, yang ada di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan, satu buah pembungkus rokok Sampoerna Hijau yang didalamnya berisi satu pireks kaca (Pipet), satu batang sedotan warna putih dan satu buah korek api gas warna biru.
Lebih lanjut AKP Ricky menuturkan,dari pengakuan AA, dirinya sudah menggunakan narkoba jenis shabu sejak 2019 silam, dan barangnya seringkali di dapat dari AAA. Agus pula saat dites urine, positif menggunakan metafetamin (Shabu).
Untuk saat ini kata AKP Ricky, Agus telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2024 lalu. Selain itu, dari hasil uji BPOM Gorontalo, barang bukti yang diamankan berat bersihnya yakni 0,21223 gram.
โTersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam dengan pidana penjara empat tahun bagi pengguna narkotika golongan 1,โ pungkas kasat Narkoba