Miliki Sabu, Dua lelaki Diamankan Opsnal Narkoba Polresta Gorontalo Kota

  • Whatsapp
Miliki Sabu
Miliki Sabu, Dua lelaki Diamankan Opsnal Narkoba Polresta Gorontalo Kota

XposeTV – Kota Gorontalo. Miliki sabu dua orang lelaki berinisial DTPO (27) dan BP (39) diamankan opsnal Sat narkoba Polresta GoPolresta Gorontalo Kota karena memiliki 2 (dua) paket sabu-sabu pada Selasa (30/1).

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat narkoba Akp Ricky P. Parmo, SHi membenarkan jika kedua lelaki yakni DTPO dan BP diamankan di Kelurahan Tanggikiki Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo.

Baca juga: Raih-Penghargaan-Kepatuhan-Pelayanan-Publik-2023

Dijelaskan AKP Ricky bahwa terungkapnya kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarkat, selanjutnya tim opsnal narkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Lexi F. Kau, SH.

Melihat dua orang yang dicurigai memiliki Narkotika Yang di duga Jenis sabu-sabu Sehingga Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan dan di temukan Pembungkus rokok yang di dalamnya ada 2 (Dua) paket yg di duga Sabu- sabu

โ€Barang bukti dua plastik kip yang terbungkus lakban hitam kami temukan di dalam pembungkus rokok yang saat itu di pegang oleh DTPO dan BP dimana saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh masyarakat”, Ujar Akp Ricky

Lebih lanjut AKP Ricky menuturkan Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, DTPO dan BP telah ditetapkan tersangka dan di tahan di rutan Polresta Gorontalo kota sejak 01 Februari 2024 dimana Selain barang bukti dua paket sabu-sabu, dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan dua unit ponsel.

Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana, tutup Kasat Narkoba

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait