XPOSE TV. SUMBAWA – NTB, Miliki Barang Haram Jenis Shabu, Bandar Narkoba Berhasil Di Bekuk. Upaya Kepolisian Resor Sumbawa dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa terus ditingkatkan, melalui Satuan Resnarkoba pada hari Sabtu (21/05/22) sekitar pukul 11.30 Wita Polres Sumbawa melakukan penangkapan terhadap seseorang bandar sabu berinisial Sh alias Kumba (47) dan RS (28) diamankan. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat dua ons.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh melalui pengumpulan informasi dari masyarakat terduga pelaku SH alias kumba (47) Dusun. Gelampar Rt.02 Rw. 02 Desa. Usarmapin Kecamatan. Alas Barat Kabupaten. Sumbawa. RS (28) Dusun. Gelampar Rt.02 Rw. 02 Ds. Usarmapin Kecamatan. Alas Barat Kabupaten. Sumbawa. Pelaku yang sehari – harinya berprofesi sebagai petani menjadikan rumahnya sebagai tempat tranksaksi jual beli barang haram jenis shabu – shabu tersebut.
Kasi humas polres Sumbawa AKP Sumardi,S.Sos. saat dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Penangkapan terhadap dua orang ini, atas dugaan sebagai penjual dan pengedar narkotika jenis sabu, di Dusun. Gelampar Rt.02 Rw. 02 Desa. Usarmapin Kecamatan. Alas Barat Kabupaten Sumbawa. ,” ungkapnya
Baca Juga
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya : 4 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 200 gram, 1 bungkus 51,16 gram, 1 bungkus 52,73 gram, 1 bungkus 52,46 gram, 1 bungkus 38, 03 gram, 1 lembar plastik warna hitam, 1 lembar tisu yang diisolasi coklat, 1 buah celana jeans warna biru, 1 unit hp oppo warna biru, 1 unit hp vivo warna biru, dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Atas perbuatanya kedua pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi. kemudian setelah itu terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Miliki Barang Haram Jenis Shabu, Bandar Narkoba Berhasil Di Bekuk)
Red : A F





































