Menteri PPPA : Pastikan Anak Korban Kekerasan Seksual di Depok Dapat Perlindungan

  • Whatsapp

Menteri PPPA : Pastikan Anak Korban Kekerasan Seksual di Depok Dapat Perlindungan

Siaran Pers Nomor: B-100/SETMEN/HM.02.04/03/2022

Bacaan Lainnya

XPOSE TV. KOTA DEPOK – JAKARTA,  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga berkunjung ke Kantor Polres Metro Kota Depok pada Senin (1/3) untuk memantau kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anak perempuannya yang berusia 11 tahun. Menteri PPPA menyatakan sangat geram dan mengecam keras terjadinya kasus tersebut dan berharap pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal. Menteri PPPA juga secara khusus meminta agar korban dan keluarganya dapat ditempatkan di rumah aman, untuk menghindari adanya stigmatisasi dari masyarakat.

“Kasus kekerasan seksual itu adalah kejahatan serius, karena itu, KemenPPPA akan terus mengawal proses penegakan hukum guna memastikan pelaku mendapatkan tindakan hukum yang sesuai. Semoga hal ini dapat membuat efek jera bagi pelaku, dan meminimalisir tindak kejahatan terhadap anak. Begitu juga dengan upaya perlindungan khusus anak, perlu diperhatikan pemenuhan hak dan pendampingan psikologisnya, agar tidak sampai meninggalkan dampak buruk secara fisik maupun psikis pada anak sebagai korban,” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA menambahkan, jika dalam penyelidikan didapatkan pelaku memenuhi unsur pidana persetubuhan yang dilakukan orang tua kandung, maka penyidik perlu cermat mendalami kasus ini untuk menetapkan dasar hukum yang tepat. Menurut Menteri PPPA, pelaku dapat diancam sampai hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan jika memenuhi unsur pemberat lainnya, maka dapat diberikan pidana tambahan, tindakan dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya untuk jajaran Kapolres Metro Kota Depok yang sudah bertindak cepat untuk memberikan penanganan sesuai prosedur yang berlaku, demikian juga kepada UPTD PPA Kota Depok yang telah memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarganya, serta untuk pemerintah daerah Kota Depok, yaitu Walikota Depok, Pak Mohammad Idris, yang sudah memberikan perhatian untuk pendampingan bagi korban dan keluarga. Ke depannya, kami berharap dapat menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual ini tidak hanya dari hilirnya, yaitu penanganannya saja, tetapi juga dari hulu, yaitu pencegahannya,” kata Menteri PPPA.

Baca juga 

 

Pada kesempatan ini, Menteri PPPA bertemu dengan pelaku kekerasan yang merupakan ayah kandung korban. Pelaku menyatakan menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan yang telah dilakukan, dan bersedia menerima hukuman atas perbuatannya.

 

Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, terus melakukan koordinasi intens dengan Dinas PAPMK Kota Depok terkait pendampingan anak dan memastikan akan menindak tegas, dan melakukan proses hukum pada pelaku tindak kekerasan terhadap anak tersebut.

 

Selanjutnya, KemenPPPA juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas PAPMK Kota Depok dan UPTD PPA Kota Depok dalam upaya penjangkauan, melakukan asesmen awal, pendampingan hukum, dan pendampingan psikologis terhadap para korban yang merupakan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Berdasarkan hasil pendampingan psikologis awal, para korban membutuhkan pendampingan secara berkala oleh Psikolog Klinis untuk memulihkan kondisi psikologis mereka guna menghindari terjadinya dampak yang tidak diinginkan. KemenPPPA juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok agar dapat berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan terpenuhinya keberlangsungan hak pendidikan bagi korban yang tergolong usia anak.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait