Menjelang Tahun Baru Polsek Kalitengah Himbau Tidak Pakai Knalpot Brong

  • Whatsapp

XPOSE TVLAMONGAN – Pada hari ini Rabu tanggal 7 Desember 2022 pukul 10. 00 WIB Petugas jaga Polsek Kalitengah Aiptu Agus Giriyanto dan Aipda Sugianto melaksanakanย  sosialisasi terhadap pemilik bengkel ranmor di Wilayah Kalitengah untuk tidak membuat atau menjual knalpot brong dalam rangka menyambut tahun baru 2023.

Tujuannya untuk menciptakan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) wilayah Lamongan menjelang malam pergantian tahun 2023-2023.

Sekadar diketahui, dikutip, pengendara motor yang memasang knalpot brong, dapat dikatakan melanggar Pasal 285 dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 285 Ayat 1 menyebut knalpot laik jalan menjadi satu diantara persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalanan.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 Ribu.

Selain itu, menyoal pelanggaran para pengendara motor karena menggunakan knalpot tak standar; knalpot brong, ternyata dapat ditinjau dari akademis pada aspek psikologi sosial, yakni kebisingan.

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Yakni kategori motor 80cc-175cc maksimal bising 83 desibel (dB). Sedangkan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.

Pak ciek

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait