Menjelang Pilkada Serentak, KPU Kabupaten Malaka Menggelar Rapat Kordinasi Antar Stakeholder

  • Whatsapp
Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Malaka bersama Para Stakeholder
Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Malaka bersama Para Stakeholder

Loading

Xposetv.live// Malaka, Nusa Tenggara Timur. Pemilihan Kepala Daerah serentak semakin dekat, yang hanya menyisakan 5 hari menuju tanggal 27 November 2024 mendatang. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Malaka menggelar Rapat Kordinasi bersama dengan para stakeholder di Kabupaten Malaka. Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi hajatan demokrasi. Pada Jumat, 22/11/2024.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere mengatakan bahwa “kegiatan Rapat Koordinasi bertujuan untuk memastikan kesiapan-kesiapan bersama para pemangku kepentingan di Kabupaten Malaka”.

“Banyak Persiapan yang harus di lakukan bersama dangan para pemangku kepentingan di Kabupaten Malaka. Agar kegiatan Pilkada serentak dapat berjalan sesuai dgn harapan bersama”. Jelas Yuventus

Menurutnya perlu adanya koordinasi bersama dengan para stakeholder yang ada. Terutama bersama pemerintah daerah dan dan pihak terkait dalam proses perekaman e-KTP bagi masyarakat yg belum memiliki KTP. Selanjutnya menurut Yuventus, hal-hal terkait dengan keamanan dalam melaksanakan pemungutun suara pun harus disiapkan secara baik.

Adapun para pemangku kepentingan yang ikut hadir dalam memaparkan materi dalam rapat koordinasi tesebut. Di antaranya, para peserta rapat yakni Ketua PPK, Ketua Panwascam dan juga para ketua PPS se-Kabupaten Malaka.

Sementara stakeholder yang berasal dari pihak TNI dan POLRI, Pemerintah Daerah yang di wakili oleh Sekda Kabupaten Malaka. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) dan BAWASLU Kabupaten Malaka, Kepala Kejaksaan Negeri Atambua dan Ketua Pengadilan Negeri 1B Atambua.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *